(Minghui.org)
Banyak penjaga di Tiongkok menggunakan semprotan merica yang
dipesan khusus, untuk tahanan praktisi Falun Gong. Semprotan khusus
merupakan campuran bahan kimia mengakibatkan luka bakar yang dalam
dan lecet pada kulit, mata, dan mulut.
Sejak penangkapan ilegalnya pada
tanggal 10 Juni 2013, praktisi Falun Gong Zhang Xiaojie telah
disemprot dengan merica beberapa kali di Pusat Penahanan Kota
Qinhuangdao di Provinsi Hebei. Ini terjadi pada tanggal 19
Mei.
Ketika pengacaranya memprotes pelecehan, Direktur Tian dari pusat
penahanan mengklaim bahwa penyemprotan merica terhadap tahanan
adalah sah, dan tidak dianggap sebagai bentuk penyiksaan.
Semprotan merica yang digunakan
oleh polisi
Protes
Keras
Pada tanggal 8 Mei 2014, penjaga Ma Mei menyemprotkan merica kepada
Zhang beberapa kali. Sekitar seminggu kemudian, karena Zhang tidak
menyapa Ma setelah ia kembali dari pengadilan, Ma menyemprot Zhang
dengan merica lagi.
Beberapa hari kemudian, pengacara Zhang berbicara dengan Direktur
Tian (nama pertama tidak diketahui, perempuan, lencana nomor
95457), yang sedang bertugas hari itu. Pengacara itu mengatakan
kepada Tian tentang penggunaan semprotan merica oleh Ma kepada
Zhang, dan menjelaskan penyiksaan seperti itu adalah ilegal. Tian
mengabaikan keluhan dan menjawab, "Saya tidak menganggap ini
tindakan ilegal dan itu tentu saja bukan penyiksaan."
Latar belakang Penangkapan dan Penahanan
Zhang
Zhang, seorang guru di Senior Vestibule School Qinghuangdao,
ditangkap secara tidak sah pada tanggal 10 Juni 2013. Dia dikurung
dan disiksa di Pusat Penahanan Pertama Kota Qinhuangdao. Untuk
lebih jelasnya, silahkan baca laporan Minghui
Persidangan
Zhang Xiaojie Dijadwalkan Kembali Untuk Ketiga Kalinya.
Pada Bulan Desember 2013, penjaga Hu Wei menyerang Zhang dengan
semprotan merica dan membelenggunya dengan besi berat. Untuk lebih
jelasnya, silahkan baca
Guru
Diborgol dan Dibelenggu Selama Dua Minggu Karena Menjawab
Pertanyaan Dengan jujur.
Direktur pusat penahanan membenarkan penyiksaan terhadap praktisi
Falun Gong yang telah menyebabkan kematian, luka-luka, dan cacat
untuk banyak praktisi.
Pihak berwenang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 397 dari Hukum Pidana. Penjaga, seperti Ma Mei, telah
memukuli, menyiksa secara fisik, dan menghina para praktisi yang
ditahan. Selain itu, penjaga ini dan pejabat lainnya telah
melanggar Pasal 248 dari Hukum Pidana dengan memukul dan
menggunakan kekerasan terhadap praktisi yang dipenjara.
Chinese version click here
English
version click here