(Minghui.org)
Petugas dari berbagai instansi di Xinjiang termasuk Kantor 610
Daerah Akesu, Divisi Keamanan Domestik, Departemen Kepolisian,
kantor polisi dan kantor administrasi lingkungan, telah bekerjasama
dalam penganiayaan praktisi Falun Gong dan keluarga mereka. Berikut
adalah beberapa kasus.
Kasus
kematian
Pada tahun 1999, tidak lama setelah penganiayaan dimulai, seorang
wanita muda praktisi Falun Gong, dari Kabupaten Kuche, Kota Akesu,
meninggal ketika dia melompat dari kereta api untuk melarikan diri
polisi yang membawanya ke pusat pencucian otak di Kota
Urumqi.
Gong Xinping, dari Kota Akesu, meninggal pada usia 60 tahun setelah
bertahun-tahun penyiksaan dan pelecehan. Gong pernah lumpuh, tapi
setelah berlatih Falun Gong, dia menjadi sehat dan secara ajaib
kembali mampu berjalan. Setelah penganiayaan dimulai, ia dikirim ke
kamp kerja paksa. Setelah dibebaskan, ia terus-menerus diganggu
oleh petugas dari Kantor 610 dan Kantor Administrasi lingkungan.
Agen dari Kantor 610 menduga dia menggunakan internet untuk
mengakses informasi Falun Gong dan memerintahkan suaminya
mengawasinya 24 jam sehari. Pada tahun 2011, ia tiba-tiba mengalami
pendarahan otak dan dirawat di rumah sakit. Dia meninggal pada
tanggal 5 April 2012.
Xie Zhiying, seorang mantan pejabat dari Biro Pajak Bumi meninggal
akibat penyiksaan karena keyakinannya pada Falun Gong, pada bulan
Agustus 2011. Selanjutnya, ibunya 80 tahun, Yuan Jingyun, dan
kakaknya Xie Zhiming, terpaksa hidup secara terpisah untuk
menghindari penganiayaan oleh pejabat. Ibunya tinggal di tempat
kerjanya sendiri, namun kemudian dibawa ke sebuah panti jompo. Dia
meninggal pada tanggal 20 Januari 2014 pada usia 83 tahun.
Teror Terus Menerus
Selama liburan, polisi menargetkan melecehkan dan menangkap
praktisi. Agen dari Kantor 610 di Daerah Akesu mencoba untuk
mencari informasi dari praktisi yang diawasi secara ketat untuk
menangkap lebih banyak. Mereka berusaha untuk menyuap dengan hadiah
kecil atau mengancam, untuk mendapatkan informasi dan menangkap
lebih banyak praktisi Falun Gong.
Petugas dari Kantor 610 telah membawa praktisi ke pusat cuci otak
berkali-kali. Salah satu penjaga, Zhang Yongjun, dari Penjara Nomor
5, Kota Urumqi, pergi ke Pusat Cuci Otak Kota Akesu untuk menyiksa
para praktisi Falun Gong. An Jingsong, secara brutal dipukuli
ketika ia ditahan di pusat pencucian otak.
Pihak yang terlibat dalam penganiayaan:
Kepala Kantor 610 Kota Akesu: +86-997-2123238 (Kantor)
Divisi Keamanan Domestik, Kota Akesu: +86-997-2641927
(Kantor)
Toko No 2, Yangzishuidu, Kota Akesu: +86- 997-2654321
(Kantor)
Alamat: Jalan Daoxiang No 2, Kota Akesu, kode pos: 843000
Yingbin Hotel, Kota Akesu: +86-997-2123147 (Kantor),
+86-997-2124148 (Kantor), +86-997- 2123340 (fax)
Alamat: Jalan Xiaonan 1, Kota Akesu, kode pos: 843000
Chinese version click here
English
version click here