(Minghui.org)
Catatan Editor: Sejak penganiayaan Falun Gong diluncurkan pada Juli
1999, praktisi Falun Gong telah mengumpulkan kasus-kasus
penganiayaan dan memperbarui "daftar pelaku," karena mereka percaya
bahwa keadilan akan terwujud berdasarkan prinsip-prinsip pembalasan
karma, sebuah sudut pandang tradisional Tiongkok dari hukum alam
semesta. Ruang lingkup "hukum karma" melebihi ruang lingkup yang
mampu dikendalikan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT). Untuk
memperingatkan pelaku dan membantu mereka menghindari konsekuensi
yang sama dan memilih untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih
baik, praktisi telah mengumpulkan kasus pembalasan karma setempat,
seperti empat orang yang tercantum dalam artikel ini.
***
Empat pejabat PKT di Kota
Jiujiang, Provinsi Jiangxi dikatakan telah menerima pembalasan
karma karena menganiaya praktisi Falun Gong. Satu meninggal dalam
kecelakaan mobil. Satu sedang diselidiki. Dua lainnya berada di
penjara.
Tian Bengui (田本贵), No. 35997 pada daftar pelaku, pria, lahir pada
tahun 1968, mantan instruktur politik Divisi II Kamp Kerja Paksa
Majialong di Kota Jiujiang. Tian menggunakan banyak teknik
penyiksaan untuk menganiaya praktisi. Dia pernah memerintahkan
pecandu narkoba untuk menggantung seorang praktisi lansia selama
tiga hari dan tiga malam. Praktisi lanjut usia ini bernama Zhou
Zuofu (周佐福), kemudian meninggal akibat penganiayaan itu. Tian
Bengui meninggal dalam kecelakaan mobil di jalan raya Changju lima
tahun yang lalu.
Zhao Zhiyong (赵智勇), No. 48716 pada daftar pelaku, pria 59 tahun,
mantan sekretaris komite partai Kota Jiujiang. Zhao memerintahkan
penangkapan praktisi Falun Gong begitu ia menjadi sekretaris partai
pada tahun 2005. Akibatnya, lebih dari sepuluh praktisi ditangkap
secara ilegal. Dia sekarang sedang diselidiki atas kejahatan
lainnya.
Lu Longlai (陆龙来), No. 43572 pada daftar pelaku, pria 50 tahun,
mantan wakil kepala Departemen Kepolisian Kabupaten Jiujiang dan
kepala Kantor 610. Selama masa jabatannya, ia menganiaya para
praktisi tanpa henti dan terlihat menampar wajah praktisi Tian
Haiyin [wanita]. Dia kemudian dihukum sepuluh tahun penjara karena
korupsi.
Yu Jusheng (余菊生), No. 2023 pada daftar pelaku, pria 50 tahun,
mantan wakil walikota Kabupaten Jiujiang. Sebagai sekretaris partai
dari Kotapraja Yong'an, ia memerintahkan penangkapan praktisi Falun
Gong. Lebih dari 10 praktisi ditangkap dan dipaksa berpawai di
tepat umum dengan membawa plakat penghinaan, suatu bentuk
penganiayaan yang sering terlihat selama Revolusi Kebudayaan.
Yu ditangkap karena korupsi empat tahun lalu. Untuk menghindari
pemenjaraan, ia makan kotoran dan bertindak gila selama
penyelidikan dan penahanannya. Namun, ia tetap saja tidak mampu
menghindari pemenjaraan.
Chinese version click here
English
version click here