(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Zuo Kangwei,
berusia 55 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Kota
Huaian, Provinsi Jiansu pada tanggal 22 Agustus 2014. Ini adalah
yang kedua kalinya dia dihukum secara ilegal. Keluarganya akan
mengajukan banding.
Zuo ditangkap pada tanggal 5 Maret 2014 di daerah asrama dari
Institut Teknologi Huaiyin. Dia dibawa ke Kantor Polisi Jalan
Jiankang, di mana dia dipukuli. Dia dipindahkan ke Pusat Penahanan
Huaian malam itu. Dia didakwa oleh Kejaksaan Distrik Qinghe setelah
ditahan selama 12 hari dengan "memanfaatkan organisasi sesat untuk
merusak penegakan hukum."
Dia disidangkan pada 18 Juni di Pengadilan Distrik Qinghe.
Suaminya, Wang Shixin, juga seorang praktisi, membela tidak
bersalah untuknya. Dia berargumen: Falun Gong mempromosikan
Sejati-Baik-Sabar dan mengharuskan praktisi hidup berdasarkan
prinsip ini. Dia terus menjelaskan bahwa seorang praktisi tidak
harus membalas saat diserang, tidak melawan ketika dihina, dan
harus menjadi orang yang baik apakah dia di depan umum, di tempat
kerja atau di rumah. Itulah sebabnya Falun Gong menarik puluhan
juta pengikut dan sekarang dipraktekkan di lebih dari 100 negara di
seluruh dunia. Dia menunjukkan bahwa Falun Gong hanya dilarang di
Tiongkok. Dia mengakhirinya dengan mengatakan bahwa sudah jelas
bahwa Falun Gong bukanlah aliran sesat.
Kang Lili, seorang jaksa Distrik Qinghe, ketika ditanya, terdiam
dan tidak bisa membuktikan bukti yang polisi kumpulkan. Pengadilan
akhirnya menangguhkan penahanannya.
Jaksa dan petugas dari Kantor Polisi Jiankanglu tidak ingin
kehilangan gugatan dan mengajukan bukti tambahan ke pengadilan.
Pengadilan menahan Zuo lagi pada tanggal 30 Juli. Zuo membantah
bukti dan suaminya menanyai mereka. Sesi ini berakhir dalam waktu
kurang dari 30 menit. Meskipun kurangnya bukti, pengadilan kemudian
menghukum Zuo selama tiga tahun penjara.
Chinese version click here
English
version click here