(Minghui.org)
Sun Yufeng, berusia 74 tahun, dari Kabupaten Taihe, Provinsi Anhui,
dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Bulan November
2014.
Pada persidangan, Sun Yufeng mengingatkan semua orang bahwa
berlatih Falun Gong adalah sah. "Memiliki keyakinan pribadi
dilindungi oleh Konstitusi Tiongkok," katanya. "Dan, apa yang saya
tulis dalam artikel Penganiayaan yang Diderita Keluarga Saya'
adalah benar. Namun, menyita barang-barang pribadi saya, seperti
yang dilakukan polisi, adalah ilegal."
Dia ditangkap di rumahnya pada
tanggal 7 Maret 2014, oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik
Kabupaten Taihe. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita komputer,
printer, buku-buku Falun Gong, dan barang-barang pribadi
lainnya.
Sun ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Taihe. Kesehatannya
memburuk selama penahanannya, dan ia menderita masalah jantung dan
penyakit lainnya. Tekanan darahnya mencapai lebih dari 200 mm
Hg.
Sun mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding ke pengadilan yang
lebih tinggi setelah putusan dijatuhkan. Istrinya kemudian menyewa
seorang pengacara, yang menyampaikan pernyataan pembelaan ke
Pengadilan Menengah Kota Fuyang.
Sun ditangkap dan ditahan beberapa kali sejak Partai Komunis
Tiongkok memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tanggal 20
Juli 1999. Ia dihukum dua tahun kerja paksa pada tahun 2000 karena
pergi ke Beijing memohon hak untuk berlatih Falun Gong, dan tiga
tahun penjara pada 2008 karena membagi-bagikan materi klarifikasi
fakta Falun Gong.
Chinese version click here
English
version click here