Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Berusia 74 Tahun Dihukum Selama Delapan Tahun Penjara

16 Jan. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Anhui, Tiongkok


(Minghui.org) Sun Yufeng, berusia 74 tahun, dari Kabupaten Taihe, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Bulan November 2014.

Pada persidangan, Sun Yufeng mengingatkan semua orang bahwa berlatih Falun Gong adalah sah. "Memiliki keyakinan pribadi dilindungi oleh Konstitusi Tiongkok," katanya. "Dan, apa yang saya tulis dalam artikel Penganiayaan yang Diderita Keluarga Saya' adalah benar. Namun, menyita barang-barang pribadi saya, seperti yang dilakukan polisi, adalah ilegal."

Dia ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Maret 2014, oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Taihe. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan barang-barang pribadi lainnya.

Sun ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Taihe. Kesehatannya memburuk selama penahanannya, dan ia menderita masalah jantung dan penyakit lainnya. Tekanan darahnya mencapai lebih dari 200 mm Hg.

Sun mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi setelah putusan dijatuhkan. Istrinya kemudian menyewa seorang pengacara, yang menyampaikan pernyataan pembelaan ke Pengadilan Menengah Kota Fuyang.

Sun ditangkap dan ditahan beberapa kali sejak Partai Komunis Tiongkok memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tanggal 20 Juli 1999. Ia dihukum dua tahun kerja paksa pada tahun 2000 karena pergi ke Beijing memohon hak untuk berlatih Falun Gong, dan tiga tahun penjara pada 2008 karena membagi-bagikan materi klarifikasi fakta Falun Gong.

Chinese version click here

English version click here