Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Enam Praktisi Diadili di Pengadilan Chongqing

23 Jan. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Chongqing, Tiongkok


(Minghui.org) Enam praktisi Falun Gong diadili di Pengadilan Kabupaten Qiuyang di Chongqing pada tanggal 5 Januari 2015.

Para praktisi itu diborgol dan memakai pakaian tahanan ketika mereka memasuki ruang sidang. Pengacara mereka memprotes dan meminta pengadilan untuk melepaskan borgol mereka, dan menukar pakaian klien mereka dengan pakaian biasa. Permintaan itu disetujui.

Pengacra meminta para praktisi untuk menjelaskan arti prinsip-prinsip Falun Gong, Sejati-Baik-Sabar, dan apa artinya bagi seseorang untuk “mundur dari PKT (Partai Komunis Tiongkok) dan organisasi terkaitnya.”

Namun, jaksa dan hakim tidak mengizinkan praktisi untuk berbicara. Pengacara lalu meminta semua anggota pengadilan dan kejaksaan didiskualifikasi dari kasus atas dasar keadilan.

Praktisi itu adalah: Wang Aihua [pria], Tian Qimei [wanita], Zhang Xianbi [wanita], Du Yangxi [pria], Qin Aiming [pria], dan Qin Huaxian [wanita]

Akhirnya, seorang wakil ketua Pengadilan Kabupaten Qiuyang menegaskan bahwa semua pertanyaan, termasuk yang menguntungkan bagi Falun Gong, dapat diajukan di ruang pengadilan.

Oleh karena itu para pengacara melanjutkan pertanyaan hingga jam 6:00 sore. Hakim meminta sidang dilanjutkan pada tanggal 6 Januari. Akhirnya persidangan ditunda hingga tanggal 20 Januari 2015.

Anggota keluarga para praktisi, juga para agen dari Departemen Kehakiman Chongqing, hadir di persidangan itu.

Chinese version click here
English version click here