Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Mantan Inspektur Polisi Dibebaskan Setelah 10 Tahun Dipenjara Karena Berlatih Falun Gong

22 Okt. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Heilongjiang, Tiongkok


(Minghui.org) Setelah menderita 10 tahun siksaan di penjara, Shang Xiping dibebaskan pada tanggal 6 September 2015. Shang adalah seorang inspektur polisi dan wakil direktur Kantor Polisi Sandaogou (bagian dari Departemen Kepolisian Kehutanan Huanan) sebelum ia dipecat karena berlatih Falun Gong.

Shang Xiping

Dia dijatuhi hukuman penjara dua kali, ditahan di kamp kerja paksa sekali, dan ditahan enam kali karena keyakinannya sejak tahun 1999.

Selama menjalani hukuman penjaranya yang terakhir selama satu dekade, awalnya ia ditahan di Penjara Xianglan, lalu Penjara Lianjiangkou di Jiamusi, dan akhirnya di Penjara Hulan. Sebelum pembebasannya, penjara mencoba untuk memaksa dia menandatangani pernyataan untuk melepaskan keyakinan pada Falun Gong. Shang menolak dan berkata, "Saya tidak menyerah selama bertahun-tahun. Saya tidak akan menyerah sekarang juga. "

Keluarganya diberitahu tentang pembebasannya dari Penjara Hulan. Seorang petugas dari Kantor 610 setempat menandatangani pemberitahuan, memperbolehkan mereka untuk menjemput Shang.

Istri Masih Dipenjara

Dua hari setelah pembebasan, Shang pergi ke penjara lain, Penjara Wanita Harbin, untuk mengunjungi istrinya, Cheng Shujie.

Cheng ditangkap karena menyebarkan brosur informasi tentang penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong pada tanggal 19 Maret 2014. Pengadilan Hutan Huanan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada 8 Agustus 2014. Dia dipenjarakan, dipaksa untuk melepaskan keyakinannya terhadap Falun Gong, dan menderita siksaan mental di Penjara Wanita Harbin.

Ia dipenjarakan sebanyak lima kali antara 1999 dan 2006 karena berlatih Falun Gong. Pihak berwenang juga memeras uang sekitar 30.000 yuan dari keluarganya.

Laporan terkait:
Former Police Supervisor Imprisoned for Eight Years for Upholding His Belief

Chinese version click here
English version click here