Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kejaksaan Agung Mengembalikan Tuntutan Pidana Praktisi ke Pemerintah Daerah

30 Okt. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Kota Chongqing, Tiongkok


(Minghui.org) Petugas Polisi dari Kota Chongqing memerintahkan personel komunitas setempat untuk menginterogasi praktisi Falun Gong dan menggeledah rumah mereka pada tanggal 21 September 2015.

Mu Chaoheng dari Tim Keamanan Domestik, bersama dengan belasan petugas dari Tim Keamanan Domestik Distrik Jiangjin dan Kantor Polisi Dongcheng, serta personel komunitas setempat, masuk ke rumah praktisi Falun Gong Wen Qinghua, Cao Deqin, dan Wen Yuelian pada 21 September. Mereka menggeledah rumah praktisi dan menyita barang-barang pribadi.

Para praktisi dibawa ke Kantor Polisi Dongcheng. Belasan perwira dan personel komunitas setempat mengelilingi setiap praktisi dan memaksa mereka untuk memberikan sidik jari, sampel darah, dan difoto.

Para praktisi diinterogasi secara terpisah. Mereka ditanyai pertanyaan seperti apakah mereka mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mengapa mereka menuntut Jiang, siapa yang menyuruh mereka untuk melakukannya, siapa yang membantu mereka menulis tuntutan, dan ke mana mereka mengirim surat tuntutannya.

Selanjutnya, praktisi Li Youcheng, Li Yuanqin, Li Yuanqi, Guo Chuanfen, dan Tan Kezhen dari Distrik Jiangjin juga diganggu, dan rumah mereka digeledah oleh polisi pada hari yang sama.

Praktisi dari Kota Baisha, Kota Shimo, dan Kota Lishi juga diganggu, diancam, dan rumah mereka juga digeledah oleh polisi dan personel komunitas setempat.

Sebagian besar petugas berpakaian preman dan tidak terlibat langsung dalam penggeledahan atau interogasi. Sebaliknya, mereka memerintahkan personel komunitas setempat untuk melakukannya. Beberapa petugas mengatakan mereka tidak ingin menganiaya praktisi lagi, dan perintah itu berasal dari atasan.

Beberapa petugas juga mengungkapkan bahwa sebagian besar surat tuntutan terhadap Jiang sedang dikembalikan ke departemen kepolisian di mana praktisi tinggal. Jika ini benar, hal itu menunjukkan bahwa para pejabat di Kejaksaan Agung melanggar konstitusi, hukum, dan hak warga negara.

Chinese version click here
English version click here