Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Sun Shiying Ditangkap karena Menuntut Jiang Zemin

10 Nov. 2015 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin


(Minghui.org) Puluhan ribu praktisi Falun Gong sekarang melaksanakan hak hukum mereka untuk menuntut Jiang Zemin yang meluncurkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Tuntutan hukum ini dikirim ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, yang memproses semua tuntutan hukum oleh warga, sebagai sebuah keputusan terbaru oleh Mahkamah Agung.

Namun, telah diketahui bahwa pengadilan tersebut di atas telah secara ilegal mengembalikan tuntutan kepada pemerintah daerah masing-masing dan sehingga beberapa praktisi telah ditahan dan dianiaya.

Petugas Keamanan Lokal Melanggar Hak Praktisi

Praktisi Falun Gong Sun Shiying, dari Kecamatan Yangshulin, Kabupaten Nongan, ditangkap pada Oktober 2015 karena mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin.

Ketika dalam perjalanan ke rumah kakaknya untuk menjaga ibunya, dia berhenti di rumah Xue Hongxing, seorang rekan praktisi. Seorang penjaga keamanan setempat mengikuti Sun dan menghubungi belasan petugas keamanan.

Para petugas menangkap Xue dan anaknya, dan membawa mereka ke kantor polisi. Mereka menuntut agar Xue dan suaminya "mengakui" bahwa Sun memberi mereka semua materi Falun Gong. Xue dan suaminya menolak.

Ibu kandung Sun, berusia 88 tahun, sedang sakit kritis dan membutuhkan perawatan setiap saat. Adik Sun dan suaminya meminta agar Sun dibebaskan karena dia perlu untuk mengurus ibunya, namun polisi menolak dan memindahkan Sun dan Xue ke Pusat Penahanan Nongan.

Sun dan suaminya, Wang Qipo, telah dianiaya berkali-kali karena berlatih Falun Gong selama bertahun-tahun. Wang disiksa sampai mati pada usia 47 tahun, pada tahun 2007, ketika ia sedang menjalani tujuh tahun hukuman penjara ilegal.

Latar belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrut kan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penuntut dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan diktator itu

Chinese version click here

English version click here