(Minghui.org)
Yang Yongmei [wanita] dari Kota Jiaohe, Provinsi Jilin dihukum dua
tahun penjara di persidangan rahasia yang diadakan bulan Agustus
2015, karena keyakinannya pada Falun Gong. Pengacara dan
keluarganya tidak diberi tahu mengenai persidangan itu.
Pengacara mendengar tentang
hukumnya dua bulan kemudian saat keluarga mengunjunginya di pusat
penahanan pada 29 Oktober 2015.
Pengacara Yang menyampaikan surat kuasa ke Departemen Kepolisian
Jiaohe, pengadilan dan Kejaksaan, yang menolak untuk menerima.
Mereka bahkan tidak mengungkap siapa yang bertanggung jawab
menangani kasus Yang.
Yang ditangkap pada 18 April 2015, ketika memberi tahu orang
mengenai Falun Gong dan penganiayaan.
590 yuan uang yang dibawa olehnya pada saat ia ditangkap
disita.
Chinese version click here
English
version click here