(Minghui.org)
Dong Huidi, seorang praktisi Falun Gong dari Kota Shenyang,
meninggal pada usia 73 tahun pada 19 Oktober 2015, setelah tiga
tahun disiksa di penjara.
Dong hampir meninggal ketika dia dibebaskan dari Penjara Wanita
Provinsi Liaoning pada 27 September 2015. Dia tidak bisa menelan
makanan atau meneguk air, dan kondisi pikirannya sangat
buruk.
Dia disiksa di penjara karena
menolak untuk menyerah atas keyakinannya dan kunjungan keluarganya
ditolak. Namun, tak lama setelah itu, keluarganya menerima
pemberitahuan dari penjara bahwa mereka diperbolehkan melihat dia.
Dia berada di rumah sakit penjara. Keluarga melihat Dong dalam
keadaan diborgol dan dibelenggu.
Pejabat dari penjara memeras 3.000 yuan dari mereka dan mengatakan
bahwa itu adalah biaya pengobatan. Menurut rumah sakit penjara, ia
didiagnosis menderita kanker kerongkongan.
Dihukum Lebih dari Tiga Tahun Setelah 30 Menit di
Pengadilan
Dong Huidi, seorang praktisi Falun Gong dari Desa Magang, Distrik
New Shenbei, Kota Shenyang, ditangkap pada 27 Mei 2012 karena
mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong kepada
penduduk desa setempat. Tak lama setelah penangkapan, polisi masuk
ke rumahnya dan menyita banyak barang-barang pribadinya.
Pengadilan menyidangkan pada 18 Oktober 2012 dan menjatuhkan
hukuman tiga setengah tahun penjara dalam waktu hanya setengah jam.
Keluarganya tidak diberitahu tentang putusan.
Dia sudah menunjukkan gejala tekanan darah tinggi dan penyakit
jantung. Meskipun begitu, dia masih dibawa ke Penjara Wanita
Provinsi Liaoning dan ditahan di bangsal No. 11.
Suami Dong tidak diizinkan untuk mengunjungi istrinya. Ketika
akhirnya ia melihatnya pada bulan Agustus lalu, dia sudah sekarat
di rumah sakit penjara. Dia meninggal dua bulan kemudian.
Laporan terkait:
Trial
Ends Hastily When Two Practitioners Try to Clarify the Facts about
Falun Gong in Shenyang City Court
Chinese version click here
English
version click here