(Minghui.org) Seorang hakim di Qiqihar, Provinsi
Heilongjiang, tidak memperbolehkan seorang pengacara membela
kliennya setelah ia berulang kali memprotes pengajuan bukti yang
diperoleh melalui penyiksaan.
Meskipun hakim tidak bisa mencegah pengacara membela kliennya
menurut hukum Tiongkok, praktik semacam itu umum terjadi dalam
kasus-kasus yang menyangkut praktisi Falun Gong.
Yu Guimin dan Yang Xiuhua ditangkap pada bulan Mei karena
memberitahu orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong
dan mereka berdua disiksa oleh penjaga pusat tahanan. Tangan Yu
Guimin diborgol ke belakang selama dua hari berturut-turut dan
kakinya dibelenggu selama dua minggu. Yang Xiuhua dipukuli karena
menolak mengenakan seragam di pusat tahanan. Wajahnya bengkak besar
dan rahangnya tergeser.
Selama persidangan pada 3 November, hakim Liu Qinghua dari
Pengadilan Distrik Fulaerji mengabaikan permintaan pengacara untuk
mempertimbangkan bukti yang diajukan jaksa dan akhirnya
memerintahkan penyingkiran salah satu pengacara.
Hakim Mengabaikan Bukti Penyiksaan
Ketika memasuki sidang, Yu memperlihatkan luka dalam di
pergelangannya akibat diborgol kepada mereka yang hadir.
Pengacaranya, yang sudah tahu tentang penyiksaan, meminta luka-luka
itu diperiksa di pengadilan.
Hakim menolak permintaannya. Hakim juga menolak permintaan
pengacara untuk menanyai luka-luka Yu dan bagaimana polisi telah
menginterogasi dia.
Malahan, hakim menyuruh pengacara mengumpulkan bukti penyiksaan
oleh polisi dan kemudian menyerahkannya kepada kejaksaan.
Wang Lei, salah seorang pengacara pembela, berulang kali meminta
hakim mengabaikan bukti apa pun yang diperoleh melalui penyiksaan.
Hakim selalu menyela pembicaraannya setiap kali.
Pengacara Dikawal Keluar Sidang
Wang melanjutkan pembelaannya, ”Pengadilan melanggar Hukum Pidana
dengan mengabaikan masalah bukti ilegal.”
“Kamu tidak diperkenankan untuk menyebutkan Hukum Pidana,” jawab
hakim.
“Ini melawan Konstitusi,” kata Wang keberatan.
“Kamu tidak diperkenankan untuk menyebutkan Konstitusi,” kata
hakim.
Wang memprotes, mengatakan bahwa ia hanya melaksanakan hak hukumnya
untuk membela kliennya.
Dalam mengajukan argumen pembelaannya, ia berkata, ”Kebebasan
berkeyakinan adalah hak dasar manusia yang dijamin oleh Deklarasi
HAM Universal.”
Hal tersebut mengundang hakim untuk meneriaki Wang, ”Saya mencabut
kamu dari kasus ini sekarang!” Ia kemudian memerintahkan juru sita
untuk mengawal Wang keluar dari ruang pengadilan.
Sidang dilanjutkan dengan pengacara pembela Liu. Ia berdebat bahwa
tidak ada hukum yang mengkriminalisasi Falun Gong.
Kedua praktisi membuat pernyataan di akhir sidang dengan menyatakan
tidak bersalah. Sidang berakhir tanpa putusan.
Artikel terkait:
Two
Qiqihar Practitioners Arrested for Merely Talking About Falun
Gong
Chinese version click here
English
version click here