(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong menggelar rapat umum di dekat Kedutaan Besar
Tiongkok di Malaysia pada 10 Desember 2015, Hari Hak Asasi Manusia
Sedunia. Mereka mengecam Partai Komunis Tiongkok (PKT) atas
penganiayaan brutal selama 16 tahun kepada Falun Gong dan
mengekspresikan dukungan untuk ratusan ribu penduduk Tiongkok yang
telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, mantan kepala
PKT.
Sebuah surat resmi protes diberikan kepada pejabat Kedutaan Besar
Tiongkok.
Rapat umum praktisi Falun Gong
di dekat Kedutaan Besar Tiongkok di Malaysia pada 10 Desember
2015
Pembicara, Zhu [pria]
mendeskripsikan bagaimana kebrutalan penganiayaan memenuhi ranah
genosida dalam Pasal VI dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada
Pasal VII dalam “Undang-Undang Pengadilan Kriminal Internasional
Roma,” diterbitkan oleh PBB pada 1998. Diktator yang melakukan
kejahatan bisa dituntut di negara manapun. Pelaku kejahatan utama,
Jiang Zemin, Luo Gan, Zhou Yongkang, dan Zeng Qinghong telah
dituntut di lebih dari 30 negara karena kejahatan terhadap
kemanusiaan, penyiksaan, dan genosida.
Gelombang Tuntutan Hukum Terhadap Jiang Zemin di
Tiongkok
Lebih dari 196,000 praktisi Falun Gong dan keluarga mereka telah
menuntut Jiang Zemin di Kejaksaan Agung Rakyat, dan Mahkamah Agung
Rakyat sejak akhir Mei.
Lebih dari satu juta lainnya di seluruh dunia telah menandatangani
petisi mendesak untuk mengadili Jiang Zemin. Banyak pengacara dan
para pelaku politik di beberapa negara telah meminta Jiang untuk
diadili.
Pembicara, Cai [pria] membaca pengumuman yang sama dalam bahasa
Tionghoa. “Penganiayaan brutal telah memberikan penderitaan kepada
praktisi Falun Gong dan keluarga mereka. Pengambilan organ adalah
kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya di planet ini.
Penganiayaan terhadap orang-orang baik telah menyebabkan kerusakan
yudisial dan moral di Tiongkok. Seluruh rakyat Tiongkok menjadi
korban dalam penganiayaan.”
Dia menyerukan kepada orang-orang dari berbagai kalangan agar
membela keadilan dan nurani untuk membantu menghentikan
penganiayaan.
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok,
mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan
penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun
Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah
disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil
organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah
memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga
keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999.
Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan
sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun
Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan
hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam
kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak
tersebut untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan diktator
itu.
Chinese version click here
English
version click here