Latihan Falun Gong bersama
[I Gede Aditya Waisnawa, SH.,
Sipil dan Politik LBH Bali]:
“Pelanggaran Hak Asasi di manapun perlu dihentikan karena kita
sudah punya konvensi yang mengatur tentang Hak-Hak Asasi
Manusia.”
Mengawali gerak jalan mengitari Lapangan Renon, koordinator acara I Wayan Manuh mengatakan bahwa pengikut Falun Dafa telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi di negara asalnya yaitu Tiongkok. Awalnya Falun Dafa yang diperkenalkan tahun 1992 di Tiongkok, mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena manfaat kesehatan yang diterima oleh masyarakat Tiongkok. Di tahun 1997 orang-orang yang berlatih semakin banyak di Tiongkok sehingga mengakibatkan kecemburuan sosial Jiang Zemin (pemimpin Partai Komunis saat itu), ia menganggap Falun Dafa sebagai ancaman bagi Partai Komunis. Pada 20 Juli 1999, Jiang Zemin secara langsung mulai memimpin kampanye penindasan terhadap Falun Dafa dan penganiayaan masih berlangsung hingga saat ini.
Aparat keamanan menerima dan membaca materi klarifikasi fakta
Manuh juga mengatakan bahwa
beratnya pelanggaran HAM yang terjadi mengakibatkan banyaknya
rakyat Tiongkok yang keluar dari negaranya dan mencari suaka di
negara lain termasuk di Indonesia. Beberapa di antaranya berhasil
diwawancarai NTD. Mereka mengungkapkan bagaimana mereka mengalami
penganiayaan.
[Aming, praktisi Tiongkok yang saat ini berada di bawah
perlindungan lembaga PBB, UNHCR]:
“Polisi (partai komunis Tiongkok) menangkap saya 2 kali. Yang
pertama 2 tahun di kamp kerja paksa, yang kedua 3 tahun di penjara.
Banyak penyiksaan yang mereka lakukan. Mereka tidak mengizinkan
saya tidur, sehari bisa tidur hanya 3 jam. Mereka memukul saya dan
menggunakan tahanan kriminal untuk menganiaya para praktisi. Kami
tidak bisa berbuat apa, walaupun hanya pergi untuk ke kamar kecil
juga sulit.”
Melaporkan Kejahatan Jiang Zemin, Mantan Diktator
Tiongkok
Menurut Manuh pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya damai
untuk menghentikan penganiayaan di Tiongkok seperti pengumpulan
tandatangan untuk melaporkan kejahatan kemanusiaan Jiang Zemin
terhadap Falun Dafa kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan
Tiongkok.
Masyarakat menandatangani formulir melaporkan Jiang Zemin (penjahat penganiaya Falun Gong) kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung di Tiongkok