Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kaohsiung, Taiwan: Dewan Kota Meloloskan Resolusi Mendukung Tuntutan Hukum Terhadap Mantan Diktator Tiongkok Jiang Zemin

23 Des. 2015 |   Oleh Sun Bai dan Su Rong di Kaohsiung, Taiwan


(Minghui.org) Pada 9 Desember 2015, legislator Kota Kaohsiung meloloskan resolusi mendukung tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin sehari sebelum Hari HAM Sedunia, 10 Desember.

Resolusi itu diusulkan oleh juru bicara Dewan Kota Kaohsiung, Kang Yu-Cheng untuk mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, menyerukan kepada pemerintah Tiongkok untuk mematuhi aturan hukum dan hentikan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Resolusi ini mendapat dukungan penuh dari para legislator dari kedua partai dan disahkan setelah 3 pembacaan, membuatnya menjadi kota pertama tingkat resolusi di negara berbahasa Mandarin yang mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin.

 Praktisi Falun Gong, juru bicara Dewan Kota Kaohsiung dan anggota dewan lainnya di Konferensi Pers dan Dengar Pendapat pada Hari HAM Sedunia 2015” di Kota Kaohsiung, 1 Desember 2015

Praktisi Falun Gong, juru bicara Dewan Kota Kaohsiung dan anggota dewan lainnya di Konferensi Pers dan Dengar Pendapat pada Hari HAM Sedunia 2015” di Kota Kaohsiung, 1 Desember 2015

Anggota Dewan Kota Kaohsiung menandatangani formulir yang melaporkan Jiang Zemin ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Tiongkok

Anggota Dewan Kota Kaohsiung menandatangani formulir yang melaporkan Jiang Zemin ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Tiongkok

Juru bicara Dewan Kota Kaohsiung: Melindungi HAM adalah misi panjang saya

Juru bicara Dewan Kota Kaohsiung, Kang Yu-Cheng - tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin

Juru bicara Dewan Kota Kaohsiung, Kang Yu-Cheng

Kang menegaskan bahwa ini adalah resolusi HAM pertama dengan dukungan dari dewan kota. “Itu mengumumkan bahwa Dewan Kota Kaohsiung menerima nilai-nilai universal hak asasi manusia dan Dewan Kota menentang rezim mana pun yang menindas HAM dengan otokrasi,” kata Kang.

Kutipan dari resolusi:

“Dimana, Mantan Sekretaris Umum Partai Komunis Tiongkok, Jiang Zemin, menyalahgunakan kekuasaannya, melanggar Konstitusi Tiongkok, dan undang-undang negara, dengan memerintahkan pembentukan ‘Ketua Tim Masalah Falun Gong’ dan memperkuat organisasinya ‘Kantor 610’ dan memulai penganiayaan terhadap Falun Gong sejak 20 Juli 1999 di Tiongkok.

“Dimana, Jiang Zemin menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengendalikan, memimpin, mengawasi dan melaksanakan penganiayaan terhadap Falun Gong, memerintahkan pegawai pemerintah dari seluruh tingkat termasuk para diplomat di negara-negara asing untuk menindas Falun Gong, menyebabkan jutaan praktisi Falun Gong dipenjara secara ilegal, dibunuh, disiksa dan bahkan organ-organ vital mereka diambil secara paksa.

“Dimana, organisasi internasional, termasuk Dewan HAM PBB, Amnesty International, Komisi Internasional Kebebasan Berkeyakinan Amerika Serikat, Komisi Eksekutif dan Kongres Amerika Serikat tentang Masalah Tiongkok, telah melakukan investigasi dan memublikasikan banyak laporan tentang pelanggaran HAM.”

Chinese version click here

English version click here