(Minghui.org)
Pada 9 Desember 2015, legislator Kota Kaohsiung meloloskan resolusi
mendukung tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang
Zemin sehari sebelum Hari HAM Sedunia, 10 Desember.
Resolusi itu diusulkan oleh juru bicara Dewan Kota Kaohsiung, Kang
Yu-Cheng untuk mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin,
menyerukan kepada pemerintah Tiongkok untuk mematuhi aturan hukum
dan hentikan penganiayaan terhadap Falun Gong.
Resolusi ini mendapat dukungan penuh dari para legislator dari
kedua partai dan disahkan setelah 3 pembacaan, membuatnya menjadi
kota pertama tingkat resolusi di negara berbahasa Mandarin yang
mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin.
Praktisi Falun Gong, juru
bicara Dewan Kota Kaohsiung dan anggota dewan lainnya di Konferensi
Pers dan Dengar Pendapat pada Hari HAM Sedunia 2015” di Kota
Kaohsiung, 1 Desember 2015
Anggota Dewan Kota Kaohsiung
menandatangani formulir yang melaporkan Jiang Zemin ke Kejaksaan
Agung dan Mahkamah Agung Tiongkok
Juru bicara Dewan Kota
Kaohsiung: Melindungi HAM adalah misi panjang saya
Juru bicara Dewan Kota
Kaohsiung, Kang Yu-Cheng
Kang menegaskan bahwa ini adalah
resolusi HAM pertama dengan dukungan dari dewan kota. “Itu
mengumumkan bahwa Dewan Kota Kaohsiung menerima nilai-nilai
universal hak asasi manusia dan Dewan Kota menentang rezim mana pun
yang menindas HAM dengan otokrasi,” kata Kang.
Kutipan dari resolusi:
“Dimana, Mantan Sekretaris Umum Partai Komunis Tiongkok, Jiang
Zemin, menyalahgunakan kekuasaannya, melanggar Konstitusi Tiongkok,
dan undang-undang negara, dengan memerintahkan pembentukan ‘Ketua
Tim Masalah Falun Gong’ dan memperkuat organisasinya ‘Kantor 610’
dan memulai penganiayaan terhadap Falun Gong sejak 20 Juli 1999 di
Tiongkok.
“Dimana, Jiang Zemin menyalahgunakan kekuasaannya dengan
mengendalikan, memimpin, mengawasi dan melaksanakan penganiayaan
terhadap Falun Gong, memerintahkan pegawai pemerintah dari seluruh
tingkat termasuk para diplomat di negara-negara asing untuk
menindas Falun Gong, menyebabkan jutaan praktisi Falun Gong
dipenjara secara ilegal, dibunuh, disiksa dan bahkan organ-organ
vital mereka diambil secara paksa.
“Dimana, organisasi internasional, termasuk Dewan HAM PBB, Amnesty
International, Komisi Internasional Kebebasan Berkeyakinan Amerika
Serikat, Komisi Eksekutif dan Kongres Amerika Serikat tentang
Masalah Tiongkok, telah melakukan investigasi dan memublikasikan
banyak laporan tentang pelanggaran HAM.”
Chinese version click here
English
version click here