(Minghui.org) Persidangan terhadap empat penduduk
Kota Zhuzhou, pada Hari Hak Asasi Manusia, langsung ditunda setelah
pengacara mereka memprotes pelanggaran hak asasi manusia terhadap
kliennya yang dilakukan oleh sistem peradilan setempat.
Keempat terdakwa diadili pada 10 Desember 2015, karena kepercayaan
mereka pada Falun Gong sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh
rezim komunis Tiongkok.
Ketika mereka memberi tahu pengacara bahwa mereka dibawa ke
pengadilan tanpa pemberitahuan sebelumnya, pengacara langsung
menyatakan keberatan kepada hakim. Menurut undang-undang,
pengadilan harus memberitahukan terdakwa sebelum mereka hadir di
persidangan.
Lebih jauh lagi pengacara meminta untuk mendiskualifikasikan jaksa
penuntut umum, yang menerbitkan penghentian kasus keempat praktisi
itu pada 2 September tahun ini, hanya untuk dibatalkan di hari
berikutnya tanpa penjelasan yang sah. Dengan keputusan “persetujuan
penangkapan” yang baru dari jaksa tersebut, kasus itu bergerak
melalui kejaksaan untuk mencapai pengadilan untuk disidangkan pada
Desember.
Salah satu petugas memberi tahu pengacara setelah perubahan
tiba-tiba yang dilakukan jaksa bahwa Kejaksaan mendapat tekanan
dari atas untuk membatalkan keputusan itu, dan bahwa sistem
peradilan itu hanyalah sebuah “cap” belaka.
Hakim tidak mendiskualifikasikan jaksa sesuai permintaan, tetapi
menunda sidang tidak lama setelah pengacara memprotes pengadilan
karena melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia
kliennya.
Keempat praktisi Falun Gong itu, semua berusia 60an tahun, terlihat
lusuh selama persidangan. Liu Baiyin [wanita] dan Zeng Xiyin
[wanita] tidak membawa jaket musim dingin saat masuk ke ruang
sidang.
Kesehatan Liu Fangxiang [wanita] menurun saat dalam penahanan.
Permohonan putranya untuk pembebasan bersyarat medis ditolak.
Gua Wenxin [pria] ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Zhuzhou,
sedangkan ketiga praktisi wanita ditahan di Pusat Penahanan No. 1
Zhuzhou.
Chinese version click here
English
version click here