(Minghui.org) Otoritas di Jiamusi, Provinsi
Heilongjiang mengadakan kegiatan penyisiran yang terkoordinasi pada
24 Desember dan menangkap sembilan orang warga di tidak area
berbeda di kota itu.
Warga ini teguh dalam memohon pembebasan empat orang praktisi Falun
Gong yang dipenjara karena keterlibatan mereka dalam kasus hak
asasi manusia Heilongjiang yang sedang berlangsung.
Satu orang dibebaskan di hari yang sama, yang lain ditahan.
Kasus Hak Asasi Manusia Heilongjiang
Empat pengacara hak asasi manusia terkemuka dan tujuh praktisi
Falun Gong ditahan pada 21 Maret 2014, karena berusaha untuk
mencari pembebasan bagi sekelompok praktisi Falun Gong lain yang
ditahan di Jiansanjiang. Jiansanjiang adalah wilayah dari 16
pertanian di dalam Kota Fujin, sebuah unit administratif Kota
Jiamusi.
Walaupun pengacara dan tiga praktisi dibebaskan kemudian, empat
praktisi masih ditahan. Shi Mengwen [pria] kemudian dihukum tiga
tahun penjara, Wang Yanxin [wanita], Li Guifang [wanita], dan Meng
Fanli [wanita] masing-masing dihukum dua tahun penjara.
Teman dan keluarga dari keempat praktisi yang dipenjara itu telah
berusaha untuk membebaskan mereka sejak penangkapan. Untuk usaha
mereka, para pendukung menjadi sasaran penganiayaan juga dan
beberapa ditangkap dalam penyisiran polisi yang terakhir.
Tiga Orang Ditangkap di Pertanian Qixing,
Jiansanjiang
Shi Mengchang [pria] adalah kakak dari Shi Mengwen [pria], yang
dihukum tiga tahun. Shi, istrinya, Han Shujuan, dan putra mereka,
Shi Qilei, ditangkap sekitar pukul 8 pagi pada 24 Desember. Ketiga
orang itu sebelumnya pernah ditangkap pada 13 Maret 2015.
Shi muda sedang bekerja di toko komputernya pada Maret hari itu
ketika polisi menyerbu masuk dan menggeledah tokonya. Ia dan
istrinya ditahan. Ketika orang tuanya datang ke toko karena
mendengar penangkapan itu, pasangan tua itu juga dibawa pergi oleh
polisi.
Tiga Orang Ditangkap di Pertanian Qianjin,
Jiansanjiang
Jiang Xinbo, suaminya, Ding Zhongye, dan Yu Songjiang [pria] dari
Pertanian Qianjin juga ditangkap pada pagi 24 Desember. Jiang dan
Dong pernah ditahan di pusat penahan lokal karena menolak untuk
melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong.
Tiga Orang Ditangkap di Kota Jiamusi
Sun Yanhuan [wanita] ditangkap di rumahnya bersama dengan tamunya,
Chen Xiuling [wanita] dan Li Guixin [wanita]. Sun adalah saudara
dari Wang Yanxin [wanita] (yang dihukum dua tahun penjara),
sedangkan kedua wanita lainnya adalah sahabat Wang.
Chen dibebaskan kemudian malam itu, sedang yang lain tetap
ditahan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Update
on Heilongjiang Human Rights Case: 4 Falun Gong Practitioners
Recently Sentenced, Vow to Fight the Verdict
Chinese version click here
English
version click here