(Minghui.org)
Seorang pria berusia 49 tahun dari Kota Shulan, Provinsi Jilin
dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada tanggal 8 Januari 2015, empat
bulan setelah penangkapannya karena membagikan selebaran yang
menyingkap penganiayaan terhadap Falun Gong oleh Partai Komunis
Tiongkok.
Pengacara Han Fu, Tang Tianhao
tidak mengetahui tentang persidangan atau putusan terhadap
kliennya hingga keluarga Han mengetahui apa yang terjadi dan
memberitahunya pada tanggal 15 Januari. Tang, seorang pengacara
dari Beijing, pergi ke Kota Shulan tiga hari kemudian.
Saat Tang bertemu kliennya keesokan pagi di Pusat Penahanan Nashan,
Han membenarkan ada keputusan tersebut dan mengeluhkan tidak ada
anggota keluarga ataupun perwakilan hukum diizinkan untuk
memberikan dukungan atau membelanya dalam persidangan yang
berlangsung 20 menit itu.
Orang yang bertanggung jawab atas kasus Han di Pengadilan Kota
Shulan, bagaimanapun tidak mengakui pengacara pembela. Tang
membalas, “Saya sudah mengirim berkas-berkas hukum saya ke
pengadilan dengan paket kilat. Dan juga, Han Fu memberitahu saya
bahwa dia telah memberitahu pihak pengadilan bahwa dia menyewa
seorang pengacara.”
Tang melanjutkan, “Baiklah, sekarang saya akan memberikan copy dari
berkas-berkas hukum saya kepada Anda, dan saya meminta agar
pengadilan mengumumkan adanya kesalahan persidangan dan
menyidangkan ulang klien saya.” Akan tetapi, orang yang bertanggung
jawab itu menolak untuk menerima berkas-berkas tersebut.
Han, 49 tahun, seorang petani dari Kecamatan Xihe, Kota Shulan.
Setelah melihat berbagai penyakitnya sembuh tidak lama setelah
berlatih Falun Gong pada tahun 2003, dia mulai memberitahu
orang-orang tentang kesalahan PKT dalam menganiaya latihan
ini.
Han ditangkap pada tanggal 8 September 2014, karena membagikan
materi Falun Gong. Lebih dari 400 warga desa dari Kecamatan Xihe
telah menanda-tangani petisi untuk meminta pihak berwenang
membebaskan Han. Namun demikian, petugas dari Kantor 610 Kota
Shulan merespon petisi tersebut dengan mengancam warga desa dan
mencoba untuk memaksa keluaga Han agar tidak menyewa
pengacara.
Artikel terkait:
Polisi
Mengancam Para Pengaju Petisi di Kota Shulan
Para
Pendukung Petisi Meminta Pembebasan Praktisi Falun Gong Tanpa
Syarat yang Menghadapi Dakwaan Apapun (Foto)
Pihak
Berwenang PKT Mengganggu Perwakilan Hukum dari Praktisi Falun
Gong
Chinese version click here
English
version click here