(Minghui.org) Zhang Guozhen, wanita berumur 56 tahun, dari Kota Fuxin, Provinsi Liaoning, akan diadili di Pengadilan Negeri Fumeng pada tanggal 29 Januari 2015.
Ia ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2014, karena menyebarkan materi informasi Falun Gong.Keluarga menyewa pengacara dari Beijing, yang menyebutkan berulang kali dalam sebuah surat yang ditujukan ke Kejaksaan Kabupaten Fumeng bahwa percaya pada Falun Dafa bukanlah kejahatan. Ia juga meminta agar Kejaksaan tidak mendakwa Zhang; namun, kejaksaan tetap mengajukan kasus tersebut.
Zhang oleh tetangganya dianggap sebagai wanita bermoral tinggi. Setelah ia ditangkap, salah seorang tetangga berkata, “Hanya ada satu orang baik di Kabupaten Fumeng, tetapi sekarang ia telah ditangkap.”
Ia ditangkap pada tahun 2008 dan dijatuhi hukuman kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Masanjia. Saat dipenjara, ia dipukuli, disiksa dengan digantung dalam waktu lama, dan disetrum dengan tongkat listrik.