(Minghui.org)
Beberapa pejabat tinggi di Partai Komunis Tiongkok (PKT) baru-baru
ini ditangkap atau dihukum. Namun, kejahatan mereka yang sebenarnya
– keterlibatan dalam penganiayaan terhadap Falun Gong –
ditutup-tutupi dalam pengumuman resmi.
Hukuman ilegal masih melimpah di
Tiongkok. Pada tanggal 2 Februari 2015 saja, situs web Minghui
melaporkan empat orang praktisi Falun Gong dipenjarakan. Hukumannya
berkisar dari tiga sampai tujuh setengah tahun.
Ini hanyalah kasus-kasus yang terlaporkan. Masih banyak yang belum
bisa diekspos keluar karena tekanan lingkungan yang menindas di
Tiongkok, di mana jalur komunikasi biasa tertutup atau
disensor.
Dalam buku Keadilan Hitler: Pengadilan Jerman Ketiga, ahli hukum
Ingo Müller menganalisa bagaimana beberapa pengacara Jerman dan
ahli hukum rela bekerja sama dengan rezim brutal Nazi dan
meloloskan peraturan-peraturan yang mencerminkan
kebijakan-kebijakan Nazi. Hakim menegakkan progam euthanasia Nazi
dan tidak ikut campur tangan dengan apa yang terjadi di kamp-kamp
konsentrasi. Pengadilan Rakyat dan Pengadilan Khusus dibentuk untuk
menjatuhkan hukuman berat sesuai dengan aturan Partai Nazi.
Dengan mengutip pelajaran moral ini, Müller mengingatkan kita bahwa
para hakim tidak boleh membabi buta mengikuti gerakan populer, atau
terbenam dalam sebuah budaya yang menyimpang dari tuntutan tanggung
jawab profesionalisme mereka.
Sayangnya, kejadian serupa terjadi di Tiongkok saat ini.
Penganiayaan PKT terhadap Falun Gong tidak terlalu berbeda dengan
penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi selama Perang Dunia
II.
Ketika mantan kepala PKT Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap
Falun Gong pada Juli 1999, ia bertindak atas kehendak sendiri,
meskipun enam dari tujuh anggota Komite Tetap Politbiro menentang
penindasan itu.
Penganiayaan ini ditargetkan pada sebuah latihan yang percaya pada
prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar, dan merupakan sebuah penindasan
yang sangat parah. Sistem pengadilan telah digunakan sebagai
senjata untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi para praktisi Falun
Gong yang tidak bersalah, sehingga menimbulkan tragedi personal
yang tidak terhitung jumlahnya.
Salah satu contoh adalah kasus Liu Zhimei, seorang mahasiswi
berbakat dari Provinsi Shandong, terdaftar di Universitas Tsinghua,
salah satu universitas terkemuka di Tiongkok. Setelah mengenal
Falun Gong, sebagai mahasiswa tahun kedua dia tertarik dengan
peningkatan pikiran dan tubuh yang dihasilkan latihan ini.
Ketika penganiayaan dimulai pada tahun 1999, pejabat perguruan
tinggi memaksa orang tua Liu untuk membawanya pulang dan
melarangnya untuk mendaftar di tahun ajaran berikutnya.
Tak lama setelah diusir oleh perguruan tinggi, Liu ditangkap di
Beijing dan disiksa dengan parah. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun
penjara pada November 2002, di mana ia berulang kali disuntik
dengan obat-obatan perusak saraf, dipaksa mendengarkan program yang
memfitnah Falun Gong dan mengalami pelecehan seksual.
Liu dibebaskan pada tahun 2008 dengan alasan medis. Sayangnya, dia
tidak dapat pulih dari trauma fisik dan emosi selama
bertahun-tahun, dan meninggal pada tanggal 13 Februari 2015.
Chinese version click here
English
version click here