(Minghui.org)
Tang Minghai dijatuhi hukuman empat tahun penjara bulan Desember
lalu karena "menggunakan organisasi sesat untuk menyabotase
penegakan hukum," dakwaan rutin dikeluarkan oleh Partai Komunis
mengendalikan sistem peradilan menghukum praktisi Falun Gong.
Wanita berusia 66 tahun dari Kota
Luzhou mengajukan banding atas hukumannya, dan Pengadilan Menengah
Luzhou mengadakan sidang tanggal 20 dan 27 Maret 2015.
Pengacara Tang menegaskan bahwa tidak pernah ada dasar hukum untuk
menganiaya Falun Gong, dan kliennya dilindungi oleh konstitusi atas
kebebasan berkeyakinan, berlatih dan menyebarkan informasi tentang
Falun Gong.
Hakim tidak bisa menjelaskan bagaimana Tang diduga merusak
penegakan hukum dengan mendistribusikan DVD informasi tentang
penganiayaan Falun Gong. Namun Hakim menolak membebaskannya.
Dia mengeluarkan putusan satu minggu kemudian, menetapkan hukuman
Tang, membuat hukuman ketiga praktisi ditetapkan oleh pengadilan
yang sama sejak bulan November lalu.
Sebelum sidang Tang, Li Yanjun dan Yang Taiying telah divonis
hukuman masing-masing 4 dan 4,5 tahun, karena keyakinannya pada
Falun Gong.
Laporan terkait:
66-Year-Old
Woman Arrested, Has Blood Taken and Tried Without Family's
Knowledge
Luzhou,
Sichuan Province: Courts Show Total Disregard for the Law in the
Prosecution of Law-abiding Falun Gong Practitioners
Chinese version click here
English
version click here