Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kasus Falun Gong Ditutup Dua Bulan Lalu, Jaksa Tidak Memberikan Informasi

11 April 2015 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok


(Minghui.org) Wang Chuanju, seorang pensiunan guru SD dan seorang praktisi Falun Gong, dihukum secara ilegal empat tahun penjara oleh hakim pengadilan Kabupaten Junan. Pengacaranya mengajukan banding ke sebuah pengadilan yang lebih tinggi pada tanggal 21 November 2014, namun diberi alasan yang bukan-bukan oleh sistem hukum. Baru-baru ini mengetahwi bahwa kasusnya ditutup dan hukuman semula ditetapkan.

Wang, 60, dari Kabupaten Junan, ditangkap secara ilegal pada tanggal 16 Juni 2014, karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Dia disidangkan pada tanggal 31 Oktober 2014, di pengadilan Kabupaten Junan.

Pengacara Wang Chuanju yang terbang dari Beijing lima kali untuk menemui hakim setelah mengirimkan permohonannya ke pengadilan menengah Linyi pada tanggal 21 November 2014. Namun, setiap kali, hakim menghindar bertemu pengacara. sehingga hakim tidak mengetahui semua fakta tentang kasus itu, dan menutupnya tanpa sidang dua bulan yang lalu.

Pada tanggal 8 Januari 2015, pengacara Wang bertanya kepada hakim Qiu Wen tentang masalah ini, yang mana Qiu menjawab bahwa ia tidak membaca kasus ini.

Pengacara Wang pergi ke pengadilan sembilan kali, meminta bertemu dengan Qiu. Namun Qiu tidak pernah di kantornya, tidak menjawab telepon atau membalas pesan.

Pengacara itu meminjam ponsel seseorang untuk menelpon Qiu pada tanggal 27 Maret, dan akhirnya berhasil tersambung, tapi diberitahu kasus itu sudah ditutup.

Pengacara bertanya kepada hakim Qiu, "Bagaimana bisa ditutup tanpa sidang? Mengapa Anda tidak menjawab panggilan saya?"Qiu menjawab, "Saya telah menerima terlalu banyak panggilan dan pesan tentang praktisi Falun Gong." Pengacara itu berkata, "Anda menghindari panggilan saya, dan melanggar Pasal 187 dari Undang-undang Hukum Pidana." Qiu menjawab, "Apa yang kamu ingin saya lakukan?" dan menutup telepon.

Ketika pengacara pergi ke pengadilan Kabupaten Junan, yang awalnya menyidangkan kasus ini, ia mengetahui bahwa kasus Wang telah ditutup pada tanggal 27 Januari 2015, dan putusan asli telah ditetapkan. Pengadilan kabpaen Junan memberitahu pusat penahanan di mana Wang berada pada tanggal 17 Februari.

Pasal 187 dari Hukum Acara Pidana menyatakan: Sebuah Pengadilan Rakyat kedua akan membentuk juri secara kolektif dan membuka sidang untuk mendengar kasus banding. Namun, jika setelah berkonsultasi dengan berkas kasus, menginterogasi terdakwa dan mendengarkan pendapat dari pihak lain, pembela dan wakil kusus agen, juri kolektif berpikir fakta kriminal yang jelas, memungkinkan pengadilan tidak ada sidang.

Pengacara berpendapat bahwa sidang pertama berdasarkan pada tidak cukup bukti dan penerapan hukum yang tidak tepat.

Wang didakwa berdasarkan Pasal 300 KUHP Tiongkok dengan "menggunakan organisasi sesat untuk merusak penegakan hukum," sering digunakan oleh rezim Komunis untuk sewenang-wenang menangkap dan memenjarakan para praktisi Falun Gong. Wang dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 18 November 2014. Keluarganya berencana untuk terus memohon.

Chinese version click here
English version click here