(Minghui.org)
Wang Chuanju, seorang pensiunan guru SD dan seorang praktisi Falun
Gong, dihukum secara ilegal empat tahun penjara oleh hakim
pengadilan Kabupaten Junan. Pengacaranya mengajukan banding ke
sebuah pengadilan yang lebih tinggi pada tanggal 21 November 2014,
namun diberi alasan yang bukan-bukan oleh sistem hukum. Baru-baru
ini mengetahwi bahwa kasusnya ditutup dan hukuman semula
ditetapkan.
Wang, 60, dari Kabupaten Junan,
ditangkap secara ilegal pada tanggal 16 Juni 2014, karena
menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Dia disidangkan
pada tanggal 31 Oktober 2014, di pengadilan Kabupaten Junan.
Pengacara Wang Chuanju yang terbang dari Beijing lima kali untuk
menemui hakim setelah mengirimkan permohonannya ke pengadilan
menengah Linyi pada tanggal 21 November 2014. Namun, setiap kali,
hakim menghindar bertemu pengacara. sehingga hakim tidak mengetahui
semua fakta tentang kasus itu, dan menutupnya tanpa sidang dua
bulan yang lalu.
Pada tanggal 8 Januari 2015, pengacara Wang bertanya kepada hakim
Qiu Wen tentang masalah ini, yang mana Qiu menjawab bahwa ia tidak
membaca kasus ini.
Pengacara Wang pergi ke pengadilan sembilan kali, meminta bertemu
dengan Qiu. Namun Qiu tidak pernah di kantornya, tidak menjawab
telepon atau membalas pesan.
Pengacara itu meminjam ponsel seseorang untuk menelpon Qiu pada
tanggal 27 Maret, dan akhirnya berhasil tersambung, tapi diberitahu
kasus itu sudah ditutup.
Pengacara bertanya kepada hakim Qiu, "Bagaimana bisa ditutup tanpa
sidang? Mengapa Anda tidak menjawab panggilan saya?"Qiu menjawab,
"Saya telah menerima terlalu banyak panggilan dan pesan tentang
praktisi Falun Gong." Pengacara itu berkata, "Anda menghindari
panggilan saya, dan melanggar Pasal 187 dari Undang-undang Hukum
Pidana." Qiu menjawab, "Apa yang kamu ingin saya lakukan?" dan
menutup telepon.
Ketika pengacara pergi ke pengadilan Kabupaten Junan, yang awalnya
menyidangkan kasus ini, ia mengetahui bahwa kasus Wang telah
ditutup pada tanggal 27 Januari 2015, dan putusan asli telah
ditetapkan. Pengadilan kabpaen Junan memberitahu pusat penahanan di
mana Wang berada pada tanggal 17 Februari.
Pasal 187 dari Hukum Acara Pidana menyatakan: Sebuah Pengadilan
Rakyat kedua akan membentuk juri secara kolektif dan membuka sidang
untuk mendengar kasus banding. Namun, jika setelah berkonsultasi
dengan berkas kasus, menginterogasi terdakwa dan mendengarkan
pendapat dari pihak lain, pembela dan wakil kusus agen, juri
kolektif berpikir fakta kriminal yang jelas, memungkinkan
pengadilan tidak ada sidang.
Pengacara berpendapat bahwa sidang pertama berdasarkan pada tidak
cukup bukti dan penerapan hukum yang tidak tepat.
Wang didakwa berdasarkan Pasal 300 KUHP Tiongkok dengan
"menggunakan organisasi sesat untuk merusak penegakan hukum,"
sering digunakan oleh rezim Komunis untuk sewenang-wenang menangkap
dan memenjarakan para praktisi Falun Gong. Wang dijatuhi hukuman
empat tahun penjara pada 18 November 2014. Keluarganya berencana
untuk terus memohon.
Chinese version click here
English
version click here