(Minghui.org) Tiga praktisi Falun Gong di Kota Fuxin disidang untuk kedua kalinya di Pengadilan Kabupaten Fumeng pada tanggal 20 April 2015. Jaksa gagal memberikan bukti yang valid.
Para praktisi dituntut dengan tuduhan “mengganggu penegakan hukum dengan organisasi sesat,” di mana sering digunakan oleh sistem pengadilan Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk menuntut praktisi Falun Gong secara palsu.Seorang pejabat memerintahkan penangkapan terhadap praktisi pada tanggal 20 Maret 2014, karena seseorang telah meneleponnya dengan berusaha untuk meyakinkan dia agar berhenti menganiaya praktisi. Di sidang pertama para praktisi berlangsung pada tanggal 27 Januari tahun ini, para pengacara pembela memberikan argumentasi bagus dan meminta hakim untuk menyelamatkan diri mereka sendiri. Setelah masa istirahat hakim mengumumkan sidang ditunda.
Hanya anggota keluarga dari para praktisi yang diizinkan untuk menghadiri sidang kedua. Masing-masing dari mereka dan dua pengacara diawasi oleh dua petugas pengadilan. Ruang sidang dijaga dengan ketat. Lebih dari 300 petugas polisi dikerahkan untuk mengambil foto dan menghalangi mereka yang berusaha mendekati ruang sidang.
Jaksa menyatakan bahwa Wu Junhe (吴俊和), Li Feng (李峰), dan Wang Liang (王亮) memiliki dan membagikan selembaran Falun Gong “dalam jumlah besar,” tetapi tidak bisa menjelaskan bagaimana materi seperti itu bisa “mengganggu penegakan hukum.”
Lebih jauh lagi, jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti apa pun kecuali beberapa foto yang belum pernah dilihat oleh siapa pun sebelum sidang. Hakim berulang kali melakukan interupsi terhadap bantahan dari pengacara terdakwa. Ketika pengacara mempertanyakan legalitas dari sidang ini, hakim malah mengancam mereka.