(Minghui.org) Enam Praktisi Falun Gong dihukum penjara oleh Pengadilan Distrik Dongpo di Kota Meishan, Provinsi Sichuan pada tanggal 17 April 2015.
Zhou Guoping dijatuhi hukuman lima tahun; Wan Wu, Zhu Qunhua, Huang Xiaoli dan Xie Kaijun dihukum antara tiga tahun dan dua bulan sampai tiga tahun dan enam bulan; Zhang Xuejun dibebaskan dengan masa percobaan.Semua enam praktisi secara ilegal ditangkap oleh petugas dari Kantor 610 Meishan dan Divisi Keamanan Domestik pada tanggal 7 Juli 2014, bersama dengan beberapa praktisi lainnya.
Zhou, Zhu, Huang, Xie ditahan di Pusat Penahanan Kota Meishan. Wan dan Zhang dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu persidangan. Yang lainnya dibebaskan.
Keenam praktisi disidangkan oleh Pengadilan Distrik Dongpo pada tanggal 5 Februari 2015. Pengacara Huang menyatakan enam praktisi ini tidak bersalah. Para praktisi lain berbicara tentang penganiayaan Falun Gong di pengadilan. Hakim ketua mengakhiri sidang tanpa memberikan vonis hari itu.
Laporan sebelumnya:
More Than Twelve Practitioners Were Arrested in Meishan, Sichuan Province