Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Hakim Menghukum Xu Kun Meski Pembelaannya Kuat

7 Mei 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Beijing, Tiongkok


(Minghui.org) Pengadilan Kriminal Kedua dari Pengadilan Distrik Haidian di Beijing menyidangkan praktisi Falun Gong pada 8 April 2015 di pagi hari. Pengacara memberikan pembelaan yang kuat atas nama Xu. Meski hakim tidak memiliki sanggahan terhadap pembelaan pengacara, ia tetap memvonisnya tiga tahun penjara.

Xu ditangkap pada 17 Juli 2014 karena membagikan DVD tentang fakta kebenaran Falun Gong kepada petugas polisi Liang Yaqi di pemukimannya.

Xu Kun

Praktisi Berhak Membagikan Materi Falun Gong

Xu Kun dibawa ke ruang sidang dengan dibelenggu.

Pengacara untuk Xu meminta DVD diputar dan polisi yang menangkapnya dipanggil untuk diperiksa secara silang, tetapi hakim Li Yuanxuan menolak permintaan tersebut.

Pengacara kemudian meminta jaksa menjelaskan pihak-pihak mana yang telah dicelakai dan menjelaskan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh DVD itu kepada masyarakat atau kepada orang-orang tertentu. Jaksa tidak dapat memberikan jawaban. Pengacara menyimpulkan, ”Oleh sebab itu, tidak ada korban dalam kasus ini.”

Pengacara menekankan bahwa menyebarkan informasi tentang Falun Gong seharusnya tidak menjadi alasan untuk vonis bersalah, karena itu adalah hak dari Xu, kebebasan berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Tiongkok. Pengacara memberi contoh, seperti simbol-simbol berkaitan dengan Buddhisme di Tibet yang bisa ditemukan oleh turis dimana pun di Tibet.

Pengacara berargumen bahwa tuduhan terhadap Xu, “mengganggu penegakan hukum dengan menggunakan organisasi sesat,” tidak berdasar dan seharusnya tidak diterapkan dalam kasus Xu.

Sekali lagi, jaksa dan hakim tak bisa berkata apa-apa.

“Sistem Kamp Kerja Paksa Adalah Ilegal”

Berkaitan dengan tuduhan dalam dakwaan bahwa Xu telah dihukum kerja paksa sebanyak dua kali dan “tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan lalunya,” pengacara menunjukkan bahwa kamp kerja paksa itu sendiri melanggar hukum internasional dan dilarang di Konstitusi Tiongkok. Itu dikecam oleh komunitas internasional sehingga telah dihapuskan. Dua vonis kerja paksa Xu, alih-alih merupakan “catatan kriminalnya”, justru merupakan catatan kelam dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan instansi penegakan hukum. Pengacara berargumen bahwa menggunakan vonis kerja paksa adalah “bukti” dari pelanggaran hukum.

Hakim dan jaksa tidak bisa melontarkan tanggapan atas argumen pengacara.

Xu Kun juga memberikan pembelaannya dan bagi Falun Dafa. Hakim berulang kali menghentikannya. Akhirnya, terlihat jelas keputusan yang telah direncanakan sebelumnya, hakim memvonis Xu tiga tahun penjara.

Laporan terkait:
Thoughtful Gift Results in Jail Time for Beijing Woman

Chinese version click here
English version click here