(Minghui.org)
Pengadilan Kriminal Kedua dari Pengadilan Distrik Haidian di
Beijing menyidangkan praktisi Falun Gong pada 8 April 2015 di pagi
hari. Pengacara memberikan pembelaan yang kuat atas nama Xu. Meski
hakim tidak memiliki sanggahan terhadap pembelaan pengacara, ia
tetap memvonisnya tiga tahun penjara.
Xu ditangkap pada 17 Juli 2014
karena membagikan DVD tentang fakta kebenaran Falun Gong kepada
petugas polisi Liang Yaqi di pemukimannya.
Xu Kun
Praktisi Berhak
Membagikan Materi Falun Gong
Xu Kun dibawa ke ruang sidang dengan dibelenggu.
Pengacara untuk Xu meminta DVD diputar dan polisi yang menangkapnya
dipanggil untuk diperiksa secara silang, tetapi hakim Li Yuanxuan
menolak permintaan tersebut.
Pengacara kemudian meminta jaksa menjelaskan pihak-pihak mana yang
telah dicelakai dan menjelaskan kerusakan-kerusakan yang
ditimbulkan oleh DVD itu kepada masyarakat atau kepada orang-orang
tertentu. Jaksa tidak dapat memberikan jawaban. Pengacara
menyimpulkan, ”Oleh sebab itu, tidak ada korban dalam kasus
ini.”
Pengacara menekankan bahwa menyebarkan informasi tentang Falun Gong
seharusnya tidak menjadi alasan untuk vonis bersalah, karena itu
adalah hak dari Xu, kebebasan berkeyakinan yang dilindungi oleh
Konstitusi Tiongkok. Pengacara memberi contoh, seperti
simbol-simbol berkaitan dengan Buddhisme di Tibet yang bisa
ditemukan oleh turis dimana pun di Tibet.
Pengacara berargumen bahwa tuduhan terhadap Xu, “mengganggu
penegakan hukum dengan menggunakan organisasi sesat,” tidak
berdasar dan seharusnya tidak diterapkan dalam kasus Xu.
Sekali lagi, jaksa dan hakim tak bisa berkata apa-apa.
“Sistem Kamp Kerja Paksa Adalah Ilegal”
Berkaitan dengan tuduhan dalam dakwaan bahwa Xu telah dihukum kerja
paksa sebanyak dua kali dan “tidak menunjukkan penyesalan atas
kejahatan lalunya,” pengacara menunjukkan bahwa kamp kerja paksa
itu sendiri melanggar hukum internasional dan dilarang di
Konstitusi Tiongkok. Itu dikecam oleh komunitas internasional
sehingga telah dihapuskan. Dua vonis kerja paksa Xu, alih-alih
merupakan “catatan kriminalnya”, justru merupakan catatan kelam
dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan instansi penegakan hukum.
Pengacara berargumen bahwa menggunakan vonis kerja paksa adalah
“bukti” dari pelanggaran hukum.
Hakim dan jaksa tidak bisa melontarkan tanggapan atas argumen
pengacara.
Xu Kun juga memberikan pembelaannya dan bagi Falun Dafa. Hakim
berulang kali menghentikannya. Akhirnya, terlihat jelas keputusan
yang telah direncanakan sebelumnya, hakim memvonis Xu tiga tahun
penjara.
Laporan terkait:
Thoughtful
Gift Results in Jail Time for Beijing Woman
Chinese version click here
English
version click here