(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong Shi Bingjun dan Pu Ruijing masing-masing
dihukum lima dan tujuh tahun penjara tanggal 8 Mei 2015. Mereka
disidangkan di pengadilan Distrik di Kota Wuxi, Provinsi
Jiangsu.
Pengacara Shi menyampaikan
pembelaan “tidak bersalah”, walaupun interupsi hakim
berulang-ulang. Hakim juga melarang Shi berbicara.
Shi dicegat oleh petugas keamanan Distrik Donggang ketika ia keluar
bersepeda malam hari tanggal 10 Oktober 2013. Waktu itu adalah
empat bulan setelah ia dibebaskan dari kamp kerja paksa.
Pentugas mendapati ia miliki beberapa DVD informasi Falun Gong. Dia
ditangkap dan dibawa ke Pusat Penahanan No. 1 Wuxi. Polisi
menggeledah rumahnya dua kali dan menyita computer dan
printer.
Jaksa Distrik Binhu beberapa kali menolak kasusnya karena kurang
bukti, tetapi secara perlahan-lahan menjeratnya.
Sebulan kemudian Pu ditahan karena ia terkait dengan barang-barang
yang disita polisi dari rumah Shi.
Shi Ditahan Berulang kali
Shi, berumur 40 tahun, adalah lulusan Universitas Beihang. Dia
mulai berlatih Falun Gong di Jepang ketika ia menjadi seorang
mahasiswa. Setelah bulan Juli 1999 ketika Partai Komunis Tiongkok
mulai menganiaya Falun Gong, ia kembali ke Tiongkok memohon
keadilan agar bisa berlatih.
Ia ditahan di pusat pencucian otak satu kali dan dihukum di kamp
kerja paksa sebanyak tiga kali.
Selama ia ditahan di Pusat Pencucian Otak Wuxi, ia dipaksa berdiri
untuk waktu yang lama, dan dilarang tidur. Kakinya bengkak hingga
sepatunya robek.
Dia dibawa ke Kamp Kerja Paksa Fangqiang tahun 2000, 2005 dan 2011.
Penjaga menghasut tahanan lain untuk memukulnya berulang kali dan
ia tidak diijinkan tidur. Shi mulai melakukan aksi mogok makan
untuk memprotes penyiksaan.
Chinese version click here
English
version click here