Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Praktisi di Kota Wuxi Dihukum Secara Ilegal

3 Juli 2015 |   Oleh Koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Shi Bingjun dan Pu Ruijing masing-masing dihukum lima dan tujuh tahun penjara tanggal 8 Mei 2015. Mereka disidangkan di pengadilan Distrik di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu.

Pengacara Shi menyampaikan pembelaan “tidak bersalah”, walaupun interupsi hakim berulang-ulang. Hakim juga melarang Shi berbicara.

Shi dicegat oleh petugas keamanan Distrik Donggang ketika ia keluar bersepeda malam hari tanggal 10 Oktober 2013. Waktu itu adalah empat bulan setelah ia dibebaskan dari kamp kerja paksa.

Pentugas mendapati ia miliki beberapa DVD informasi Falun Gong. Dia ditangkap dan dibawa ke Pusat Penahanan No. 1 Wuxi. Polisi menggeledah rumahnya dua kali dan menyita computer dan printer.

Jaksa Distrik Binhu beberapa kali menolak kasusnya karena kurang bukti, tetapi secara perlahan-lahan menjeratnya.

Sebulan kemudian Pu ditahan karena ia terkait dengan barang-barang yang disita polisi dari rumah Shi.

Shi Ditahan Berulang kali

Shi, berumur 40 tahun, adalah lulusan Universitas Beihang. Dia mulai berlatih Falun Gong di Jepang ketika ia menjadi seorang mahasiswa. Setelah bulan Juli 1999 ketika Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong, ia kembali ke Tiongkok memohon keadilan agar bisa berlatih.

Ia ditahan di pusat pencucian otak satu kali dan dihukum di kamp kerja paksa sebanyak tiga kali.

Selama ia ditahan di Pusat Pencucian Otak Wuxi, ia dipaksa berdiri untuk waktu yang lama, dan dilarang tidur. Kakinya bengkak hingga sepatunya robek.

Dia dibawa ke Kamp Kerja Paksa Fangqiang tahun 2000, 2005 dan 2011. Penjaga menghasut tahanan lain untuk memukulnya berulang kali dan ia tidak diijinkan tidur. Shi mulai melakukan aksi mogok makan untuk memprotes penyiksaan.

Chinese version click here
English version click here