(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong Lu Jinyu, berusia 51 tahun, secara illegal
ditahan oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kota Shenyang
dan Kantor Polisi Huangcheng pada tanggal 13 April 2015.
Ia dibawa ke Kantor Polisi Huangcheng, dia diinterogasi dan dicekok
paksa minum air yang dicampur dengan cabai. Dia saat ini ditahan di
Pusat Penahanan Nomor 1 Kota Shenyang.
Lu adalah seorang guru di Sains
dan Teknologi Tinggi Liaoning di Kota Benxi, Provinsi Liaoning. Dia
sebelumnya telah ditangkap dua kali karena berlatih Falun
Gong.
Ia pergi ke Beijing mengajukan petisi kepada pemerintah untuk
mendapatkan hak berlatih Falun Gong pada Bulan Oktober 1999, namun
ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Benxi selama 15
hari.
Pada tanggal 4 Agustus 2002, ia ditangkap karena menyebarkan materi
informasi tentang penganiayaan Falun Gong dan kemudian dihukum 9
tahun, dia jalani di Penjara Dabei Kota Shenyang, Penjara
Wafangdian, dan Penjara No 1 Shenyang.
Ia disiksa secara fisik dan mental, termasuk digantung, dipukuli
dengan tongkat berduri, dikurung dalam sangkar baja, dan disuntik
dengan obat-obatan yang tidak diketahui.
Setelah dia dibebaskan pada tahun 2011, ia dipecat dari
pekerjaannya dan harus meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan
di Kota Fushun.
Chinese version click here
English
version click here