Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Praktisi Lu Jinyu Ditangkap Ketiga Kalinya Setelah 9 Tahun Penjara

3 Juli 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Liaoning, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Lu Jinyu, berusia 51 tahun, secara illegal ditahan oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kota Shenyang dan Kantor Polisi Huangcheng pada tanggal 13 April 2015.

Ia dibawa ke Kantor Polisi Huangcheng, dia diinterogasi dan dicekok paksa minum air yang dicampur dengan cabai. Dia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Nomor 1 Kota Shenyang.

Lu adalah seorang guru di Sains dan Teknologi Tinggi Liaoning di Kota Benxi, Provinsi Liaoning. Dia sebelumnya telah ditangkap dua kali karena berlatih Falun Gong.

Ia pergi ke Beijing mengajukan petisi kepada pemerintah untuk mendapatkan hak berlatih Falun Gong pada Bulan Oktober 1999, namun ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Benxi selama 15 hari.

Pada tanggal 4 Agustus 2002, ia ditangkap karena menyebarkan materi informasi tentang penganiayaan Falun Gong dan kemudian dihukum 9 tahun, dia jalani di Penjara Dabei Kota Shenyang, Penjara Wafangdian, dan Penjara No 1 Shenyang.

Ia disiksa secara fisik dan mental, termasuk digantung, dipukuli dengan tongkat berduri, dikurung dalam sangkar baja, dan disuntik dengan obat-obatan yang tidak diketahui.

Setelah dia dibebaskan pada tahun 2011, ia dipecat dari pekerjaannya dan harus meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan di Kota Fushun.

Chinese version click here
English version click here