(Minghui.org)

Praktisi Falun Gong mempertunjukkan sebuah spanduk tertulis “Bawa Jiang Zemin ke Pengadilan,” merujuk mantan diktator Tiongkok yang memerintahkan kampanye penganiayaan.

Tiga praktisi mengambil aksi tindakan hukum terhadap mantan diktator Jiang Zemin, yang memerintahkan penganiayaan Falun Gong di Tiongkok pada tahun 1999.

Salah satu penuntut, Shi Zhenghua (Wanita) telah dipenjarakan selama 9 tahun di Tiongkok karena berlatih Falun Gong. Daftar pengaduan pidana yang diajukan Shi terhadap Jiang adalah pembunuhan, sengaja mencederai orang, perampasan kebebasan beragama, perampasan aset pribadi dengan tidak sah, dan lain lain.

Wu Yingnian, seorang profesor statistik di Universitas California, menjelaskan latar belakang penuntutan perkara.

“Tiga Praktisi Falun Gong dari Daratan Tiongkok telah mengirim tuntutan pidana mereka terhadap Jiang Zemin ke Pengadilan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Mahkamah Agung Rakyat,” kata Wu. “Mereka meminta Kejaksaan Mahkamah Agung mengangkat tuntutan perkara terhadap Jiang.”

Wu mengatakan tiga tuntutan merupakan sebagian kecil dari 10,000 tuntutan yang diajukan kepada Jiang pada bulan lalu.

Penuntut Zhang Jin, seorang perancang arsitek telah dipenjarakan 8 tahun di Tiongkok karena kepercayaannya dalam Falun Gong. “Orang-orang telah menuntut Jiang Zemin di Tiongkok sebelumnya. Tetapi mereka ditangkap dan dipenjarakan. Pengadilan selalu membebaskan kasus-kasus ini. Tetapi rezim telah mengeluarkan kebijaksanaan baru akhir-akhir ini yang menyatakan semua kasus akan diproses,” kata Zhang. “Sekarang anda (rezim) menyatakan akan memerintah negara dengan hukum, maka kami mengajukan penuntutan perkara terhadap Jiang berdasarkan hukum. Mari kita lihat apakah rezim komunis akan menghormati kebijaksanaan yang dibuatnya.”

Di Tiongkok, rezim komunis terus melaksanakan kampanye untuk membasmi Falun Gong, yang di cap “ajaran sesat” sebagai bagian dari propaganda yang digunakan untuk menghasut kebencian publik terhadap kelompok Falun Gong.

Profesor Wu mengatakan polisi mengganggu Praktisi Falun Gong yang telah mengajukan tuntutan di Provinsi Jiangsu dan Gansu, tetapi kemudian membebaskan mereka. Mereka belum menerima pengakuan kasus mereka dari Kejaksaan Mahkamah Agung dan Pengadilan Mahkamah Agung, menurut Wu.

Li Shuying, seorang pensiunan guru sekolah menengah atas dan salah seorang penuntut, mempunyai keyakinan penuntutan perkara terhadap Jiang. “Saya percaya akan berhasil. Bukan hanya saya saja, ada 100 juta praktisi Falun Gong di Tiongkok. Mereka semua telah menderita penganiayaan dalam tingkat tertentu,” kata Li.

“Saya tidak bisa memberikan anda prediksi yang akurat,” kata Zhang Jin. “Saya berharap akan ada hasil secepat mungkin. Ini akan membuat Tiongkok lebih cepat keluar dari penganiayaan.

Chinese version click here

English version click here