Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pasangan dari Sichuan Dihukum 7 Tahun Karena Berlatih Falun Gong

20 Agu 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Sichuan, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Zhao Banghai dan istrinya Li Changqiu secara ilegal ditangkap pada Juli 2014 dan telah ditahan sejak itu. Mereka baru-baru ini dihukum tujuh tahun penjara pada 21 Juli 2015.

Sidang digelar di Pengadilan Distrik Longquanyi di Chengdu, di mana sejumlah besar polisi berdiri di luar gedung pengadilan.

Pengacara pasangan membela tidak bersalah atas nama mereka, menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah sah menurut hukum Tiongkok. Hakim dan jaksa mengganggu mereka berkali-kali selama presentasi mereka.

Hanya empat kursi di dalam ruang sidang yang disediakan untuk keluarga terdakwa, sementara yang lain diambil oleh "pengunjung" yang disewa oleh pengadilan.

Ditangkap dan Keluarga Dilecehkan

Zhao dan Li ditangkap pada 9 Juli 2014. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita komputer dan barang-barang pribadi lainnya.

Petugas dilaporkan menyiksa suami dan istri dalam interogasi untuk mendapatkan pengakuan.

Setelah penangkapan pasangan, anggota keluarga mereka yaitu ibunya yang berusia 80-an, seorang adik wanita yang cacat, dan putrinya yang berusia 15 tahun - mengalami pelecehan. Pemilik dan petugas perumahan setempat berusaha mengusir mereka berkali-kali. Mereka juga memantau ibu Zhao ketika dia meninggalkan rumah.

He Yong, seorang petugas keamanan perumahan, terdengar mengatakan, "Distrik Longquanyi tidak akan mentolerir praktisi Falun Gong."

Chinese version click here
English version click here