(Minghui.org)
Guo Baohua, wanita yang mengalami penyiksaan brutal karena
keyakinannya terhadap Falun Gong, dijatuhi hukuman tiga tahun
penjara oleh Pengadilan Distrik Chaoyang di Beijing pada 19 Juni
2015. Pengadilan tidak mengirimkan pemberitahuan hingga setelah 23
Juni batas waktu untuk mengajukan banding.
Guo, dari Distrik Tanggu, Kota
Tianjin, pergi ke Beijing untuk menempelkan selebaran informasi
Falun Gong pada 9 Desember 2014. Ia kemudian dilaporkan ke polisi
Chaoyang dan ditangkap. Penangkapan itu baru disetujui setelah
tanggal 15 Junuari 2015.
Disiksa dengan Brutal Selama Penahanan
Sebelumnya
Guo pernah ditahan di sebuah pusat cuci otak pada 2001 dan kemudian
dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Banqiao di mana ia ditahan selama
dua setengah tahun.
Penjaga di kamp kerja paksa menyiksanya karena ia menolak untuk
membaca artikel yang memfitnah Falun Gong.
Ia kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kotak kayu yang disebut
sebagai “peti mati hitam” selama lebih dari satu bulan. Peti mati
itu berukuran panjang 50 cm, lebar 40 cm dan tinggi sekitar 1,89
meter. Banyak praktisi yang menjadi cacat karena penyiksaan
ini.
Ia juga ditahan di sebuah sel yang gelap selama lebih dari satu
bulan. Tangannya diregangkan hingga batas terjauh dan diborgol di
antara dua radiator panas.
Penjaga menyetrumnya dengan tongkat listrik pada tahun 2003 dan ia
di masukan ke dalam sebuah kotak kayu selama beberapa hari.
Pihak yang terlibat menganiaya Guo:
Departemen Kepolisan Distrik Chaoyang di Beijing, telepon kantor:
+86-10-65524936, +86-10-65521242
Xiao Xingguo (肖兴国): +86-10-65094217
Xu Yong (徐勇): 13911832533
Chinese version click here
English
version click here