(Minghui.org) Petugas Departemen Kepolisian dan Divisi Keamanan Domestik Kota Beipiao terus menerus melecehkan dan menangkap praktisi Falun Gong yang mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan diktator Tiongkok, Jiang Zemin.
Polisi menginterogasi praktisi, menggeledah rumah mereka, dan menyita barang-barang pribadi mereka. Satu praktisi ditahan selama 15 hari.Huang Junyi [pria] ditangkap pada 28 Juni 2015. Polisi bertanya kepadanya siapa yang menuliskan surat keluhan itu untuknya, dan ketika Huang menjawab “pengacara” polisi meminta nama pengacara itu. Huang menolak untuk menjawab dan ia ditahan selama 15 hari.
Liu Fengsiang [wanita] dan Wei Shuhua [wanita] diinterogasi polisi pada 12 Juli. Polisi menanyakan tentang keluhan yang mereka tulis dan siapa yang membantu mereka. Polisi memaksa mereka untuk menulis surat pernyataan tentang interogasi itu, lalu menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong serta barang-barang pribadi mereka. Polisi menangkap kedua praktisi itu dua hari kemudian dan menahan mereka selama 10 hari di Pusat Penahanan Xidayingzi.
Rumah Li Shulin [pria] digeledah pada 15 Juli. Polisi menyita 40 buah buku Falun Gong dan barang-barang pribadi lainnya. Mereka membawanya ke kantor polisi dan menginterogasinya selama empat jam. Mereka berusaha mencari tahu mengapa ia mengajukan keluhan dan siapa yang membantu menuliskannya. Li mengatakan kepada mereka bahwa praktisi menuntut Jiang karena ia memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong. Li dibebaskan jam 5 sore.
Li Bo [pria] dipanggil ke kantor polisi pada 14 Juli dan ditangkap. Rumahnya digeledah dan ia ditahan selama 10 hari.
Lebih dari selusin polisi mendatangi rumah Li Shuzhi pada 31 Juli. Mereka memperlihatkan keluhan hukum yang ia dan suaminya ajukan ke Kejaksaan Agung tidak lama sebelumnya. Polisi menggeledah rumah pasangan itu dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi lainnya. Li dibawa ke kantor polisi dan dibebaskan sore hari itu.
Departemen Kepolisian Beipiao bekerja sama dengan Kantor Pos Beipiao sejak 31 Juli untuk melarang pengiriman keluhan hukum ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator itu.