Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Bukti Palsu Polisi

17 Sep. 2015 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Beijing, Gao Xiurong dijatuhi hukuman secara ilegal selama empat tahun penjara meski hakim mengaku bahwa buktinya mencurigakan.

Pengadilan Changping menggelar persidangan terhadap Gao pada tanggal 18 Juni 2015. Polisi membuat materi Falun Gong sebagai bukti, seperti 10 selebaran, sebuah brosur dan CD, mengatakan bahwa mereka memiliki saksi yang melihat Gao yang membagi-bagikan materi tersebut.

Pengacara dari Gao meminta agar saksi dihadirkan di persidangan. Hakim menolak permintaan tersebut. Gao memberitahu hakim bahwa bukti yang dihadirkan oleh kepolisian adalah palsu.

Pengacara dari Gao bertemu dengan Hakim Wang Shikuan pada tanggal 12 Agustus, Wang setuju bahwa buktinya diragukan.

Wang juga berkata bahwa hukuman Gao ditambah dari tiga tahun menjadi empat tahun karena ini adalah hukuman kedua kalinya bagi Gao. Gao pernah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada tahun 2008.

Gao ditangkap karena berbicara kepada orang-orang mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tanggal 4 Juni 2014, dan telah ditahan di Pusat Penahanan Changping sejak itu. Pusat Penahanan menolak kunjungan dari keluarga pada tahun pertama hukumannya.

Gao mengajukan banding.

Chinese version click here
English version click here