Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Guang Ge Disiksa Hingga Meninggal Dunia 12 Tahun Lalu – Ibunya Melayangkan Tuntutan Hukum Terhadap Mantan Diktator Jiang Zemin

19 Sep. 2015 |   Oleh koresponden Minghui


(Minghui.org) “Saya merindukan putri saya siang dan malam ketika dia ditahan di kamp kerja paksa pada tahun 2003 karena keyakinannya pada Falun Gong. Tetapi saya benar-benar kaget saat menerima panggilan telepon yang memberitahu saya tentang kematiannya pada tanggal 4 Juni 2003,” tulis Hu Huayong tentang putrinya, Guang Ge.

Guang Ge dikurung di Kamp Kerja Paksa Shibailihe di Zhengzhou, Provinsi Henan.

Hu, warga Shenyang, Provinsi Liaoning, baru-baru ini mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan pemimpin Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang memprakarsai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999. Dia mendesak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengadili Jiang karena menyalahgunakan wewenang dalam penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok, yang menyebabkan putrinya meninggal dunia 12 tahun lalu.

Hu menulis, “Saya pergi ke Rumah Sakit Nomor Dua di Zhengzhou dan melihat jasad Guang Ge. Tubuhnya penuh dengan luka dan memar. Matanya terbuka, dan ada darah di mulutnya. Ada benjolan besar dan luka di bagian kepalanya.”

Guang Ge

“Saya melihat ada benjolan besar dan lekukan dalam di bagian kepalanya saat saya mengganti bajunya di rumah duka. Telinganya dipukuli sangat keras hingga melipat. Ada jaringan kecil yang hilang di bagian tangan kirinya, dan benjolan besar pada bagian belakang lehernya. Luka biru sebesar tiga sentimeter terlihat di bagian bawah belakang tubuhnya, dan seluruh kaki kirinya memar. Tangannya mengepal erat membentuk tinju. Menurut pendapat saya, tanda-tanda ini menandakan bahwa putri saya telah disiksa secara brutal di kamp kerja paksa.

“Ketika kami mencoba untuk memotret jasadnya, polisi merebut kamera kami dan tidak pernah mengembalikannya. Mereka telah mengkremasi jasadnya, tanpa mempedulikan semua prosedur yang seharusnya.”

Dia mengenang kembali putrinya, dengan berkata, “Putri saya lahir di Shenyang, Provinsi Liaoning, pada tahun 1967. Dia tamatan dari Fakultas Hukum Universitas Jilin. Setelah berlatih Falun Gong pada Juli 1994, dia menjadi sehat dan lebih baik hati. Dia selalu siap membantu orang lain.”

“Dia menikah dengan Geng Sa, seorang mahasiswa Doktorat di Beijing, pada tahun 1998. Saat Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, putri dan praktisi lain pergi ke Lapangan Tiananmen untuk mengajukan hak berlatih Falun Gong.”

“Dia bersama sejumlah praktisi lain melakukan latihan Falun Gong di Taman Botani Beijing pada tanggal 24 Desember 1999. Polisi menangkap mereka dan menahan Guang Ge selama satu bulan.”

“Suaminya, Geng Sa lulus pada tahun 2000. Dia ditanya, ‘Apakah kamu menginginkan gelar doktorat kamu atau Falun Gong?’ Dia menjawab, ‘Saya menginginkan Falun Gong.’ Dia tidak diberikan gelar akademisnya, dan tidak dizinkan pergi keluar negeri. Tanpa banyak pilihan, dia kembali ke Perguruan Tinggi Keguruan Henan, tempat dia lulus pertama kali. Pasangan ini mendapat pekerjaan di sana dan bekerja dengan baik.”

“Polisi Xinxiang di Henan menangkap Guang Ge pada malam hari, 29 Mei 2001. Saat dia berada di pusat penahanan, ayahnya meninggal dunia. Dia tidak diizinkan untuk hadir di pemakaman ayahnya.”

“Polisi membawanya ke Kamp Kerja Paksa Shibalihe dan dikurung selama tiga tahun pada September 2001. Dia disiksa dengan berbagai cara, termasuk dua kali diikat kencang dengan tambang besar di bagian leher, menghubungkan dua pergelangan tangan di punggung, dan mengencangkan di mana biasa disebut metode “mengikat tambang.”

Reka ulang penyiksaan: Mengikat Tambang

“Dia pernah memberitahu saya melalui telepon bahwa penjaga kamp mengurung delapan praktisi Falun Gong yang gigih untuk memaksa mereka meninggalkan keyakinannya. Para penjaga menugaskan tiga pencandu narkoba untuk mengawasi mereka. Mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Dapat dibayangkan betapa menderita dan sengsara. Meskipun disiksa dan ditekan, Guan Ge tidak pernah goyah.”

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong  selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga   keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut   berada di atas kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator itu.

Chinese version click here
English version click here