(Minghui.org)
Setelah tiga bulan melakukan investigasi dan pembahasan, Dewan Pers
Selandia Baru memutuskan pada tanggal 21 November 2015, bahwa
Chinese Times telah melanggar prinsip akurasi, keadilan,
dan keseimbangan dalam laporannya tentang Falun Gong pada Juli
2015. Pada tanggal 19 Desember 2015, hampir satu bulan setelah
persidangan,
Chinese Times memublikasikan keputusan dewan
pers dalam bahasa Mandarin pada halaman C2 di koran mereka.
Latar Belakang
Sekitar 40 warga Tionghoa pro Partai Komunis, yang diorganisir oleh
United Chinese Associations of New Zealand, mengganggu dan menghina
praktisi Falun Gong di depan konsulat Tiongkok di Auckland pada
tanggal 16 Juli 2015.
Chinese Times memublikasikan sebuah artikel dengan
headline “Praktisi Falun Gong Secara Rutin Berkumpul di Depan
Konsulat.” Dengan sub-judul “Perkumpulan orang Tionghoa
bersama-sama menolak mereka.” Berita ini diterbitkan pada halaman
B4 koran
Chinese Times pada hari Sabtu, 18 Juli
2015.
Artikel dengan satu paragraf itu melaporkan aksi protes terhadap
Konsulat Tiongkok oleh praktisi Falun Gong, dan sekelompok orang
yang berusaha membuat mereka bubar.
Akan tetapi, artikel itu disertai “Deklarasi Bersama” yang lebih
panjang oleh lima perkumpulan warga Tionghoa di Selandia Baru, yang
menyebut Falun Gong sebagai “sesat” yang “memfitnah” pemerintah
Tiongkok,” “merusak citra orang Tionghoa,” dan “menghalangi jalan
trotoar.” Artikel itu juga menyatakan bahwa beberapa kelompok
mengeluh hal ini kepada Dewan Auckland mengenai “pendudukan yang
lama di trotoar di luar pintu masuk konsulat” oleh Falun
Dafa.
Praktisi Falun Gong menghubungi koran mengenai laporan yang tidak
akurat dan mengadakan pertemuan dengan salah seorang editor
Chinese Times pada tanggal 23 Juli 2015. Editor itu
mengatakan bahwa koran mereka tidak akan mencetak berita tentang
Falun Gong, karena isinya harus disetujui oleh konsulat Tiongkok.
Koran itu menolak untuk melanjutkan pembicaraan selanjutnya.
Himpunan Falun Dafa, diwakili oleh Wilson Harle dari Kantor Hukum
Kerryn Webster di Auckland, melayangkan protes kepada Dewan Pers
Selandia Baru.
Keputusan oleh Dewan Pers Selandia Baru
Dewan Pers menyimpulkan bahwa artikel
Chinese Times
melanggar Prinsip 1: Akurasi, keadilan dan keseimbangan: “Laporan
ini tidak bertanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat dan
seimbang. Suaranya lebih condong kepada para pemrotes dan bahkan
mengada-gada, tetapi gagal menyeimbangkan berita dari sudut pandang
anggota Falun Dafa. Menggeneralisasi dengan menyatakan bahwa suara
para pemrotes mewakili ‘perhimpunan warga Tionghoa’ secara
keseluruhan, tetapi kami mengasumsikan sebagai perbedaan
pendapat.
“Pandangan editor bahwa tindakan para praktisi sangat emosional,
dan tidak ada hubungan dengan berita, tanpa alasan melaporkan
kejadian dengan tidak keseimbangan. Sangatlah tidak adil
mengkritisi praktisi tanpa memberi hak kepada mereka untuk merespon
atau surat kepada editor. Dengan melakukan begitu,
Chinese
Times telah gagal untuk menjamin akurasi artikelnya; artikel
itu menyatakan bahwa ‘protes dilakukan dengan damai dan rasional,’
namun Falun Dafa mengatakan bahwa polisi ditelepon dan para
pemrotes diminta bubar. Editor itu tidak mempersoalkan hal ini,
jadi kami setuju dengan versi praktisi. Tuntutan terhadap Prinsip 1
ditegakkan.”
Meskipun
Chinese Times mengatakan bahwa deklarasi bersama
itu adalah sebuah iklan, namun peraturan dewan pers menyatakan:
“Deklarasi Bersama adalah iklan dan di luar mandat kami untuk
mengatur isinya. Tuntutan terhadap Prinsip 4 tidak ditegakkan. Akan
tetapi, Dewan perhatikan bahwa deklarasi itu tidak dinyatakan
sebagai iklan dengan jelas, namun lebih sebagai bagian dari artikel
tersebut. Editor bertanggung jawab atas semua konten koran, dan
kewajibannya adalah membuat jelas bagi para pembaca iklan apa yang
dibayar dan apa jurnalis itu.
Chinese Times gagal
melakukan hal ini.”
Fang, ketua Himpunan Falun Dafa Selandia Baru, memberikan komentar:
“Kontras antara kebaikan dan kejahatan adalah jelas. Penganiayaan
terhadap Falun Gong di Tiongkok oleh kelompok Jiang Zemin adalah
ilegal. Praktisi Falun Gong di Tiongkok telah dianiaya secara
brutal. Semua itu tidak dapat disangkal. Praktisi Falun Gong di
luar negeri telah melakukan aksi damai di depan kedutaan besar
Tiongkok dan konsulat selama 16 tahun terakhir. Pemerintah setempat
dan khalayak umum sudah mengerti semua serta memberi dukungan
kepada mereka. Aksi damai dan klarifikasi fakta terus berlanjut
hingga penganiayaan diakhiri. Penyelenggara dan peserta yang
disebut “pemrotes” terpengaruh oleh propaganda fitnahan PKT. Saya
berharap mereka akan menyadari sesegera mungkin, berdiri di sisi
keadilan, dan tidak pernah melakukan apa pun yang akan mereka
sesali di masa yang akan datang.”
Kerry Gore, seorang pengacara terkenal dari Selandia Baru, berkata
bahwa Dewan Pers Selandia Baru telah membuat keputusan yang
menakjubkan.
Chinese Times melanggar prinsip akurasi,
keadilan dan keseimbangan di dalam pers, yang merupakan esensi dari
berita media. Dia yakin
Chinese Times akan kehilangan
kredibilitasnya jika tidak mengakui kegagalan dalam menyajikan
berita kepada publik. Keputusan Dewan Pers ini, menurut
pendapatnya, “sebuah pelajaran hukum yang baik” bagi semua media
berbahasa Mandarin mengenai menghargai prinsip-prinsip
pemberitaan.
Tautan:
English original and Chinese translation of Adjudication by the New
Zealand Press Council on the Complaint of Falun Dafa Association of
New Zealand Inc against Chinese Times (221KB)
Chinese version click here
English version click here