(Minghui.org)
Warga Kabupaten Yi, Provinsi Liaoning membubuhkan nama mereka pada
petisi "Warga Melaporkan Kejahatan Jiang Zemin" menyerukan kepada
pengadilan tertinggi Tiongkok untuk menuntut Jiang Zemin, mantan
kepala Partai Komunis Tiongkok, karena meluncurkan dan
mempertahankan penganiayaan Falun Gong.
Salinan petisi dan tanda
tangan
457 tanda tangan (382 menggunakan
nama asli dan 75 anonim) yang dikumpulkan antara 10 Desember 2015
dan 3 Januari 2016.
Salinan elektronik dari petisi dan tanda tangan telah dikirim ke
Kejaksaan Agung. Petisi tersebut menuntut agar pemerintah
menyelidiki kejahatan Jiang Zemin dan menghentikan penganiayaan
terhadap Falun Gong.
Latar belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok,
mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan
penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga
keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999.
Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial
dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong:
hancurkan reputasi mereka, bangkrut kan secara finansial, dan
hancurkan mereka secara fisik.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun
Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa
karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ
tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah
memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penuntut dalam
kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak
tersebut untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator
itu
Chinese version click here
English
version click here