(Minghui.org) Penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong terus saja berlanjut, karena ada dua lagi warga negara baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena menolak melepaskan ajaran spiritual yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Zhao Haijun [pria] mengajukan banding atas hukuman 8 tahun, sementara Li Lizhen [wanita] berjuang agar hukuman 2,5 tahunnya dibatalkan.
Zhao adalah penduduk Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang. Ia ditangkap pada tanggal 6 Mei 2016 dan diadili pada 26 Agustus. Keluarganya diberi tahu pada 23 September bahwa ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan didenda 10.000 yuan karena keyakinannya.
Li Lizhen adalah penduduk Kabupaten Tieling, Provinsi Liaoning. Dia pertama kali ditangkap Maret 2014 karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong. Polisi menggantungkan ember yang berat di lehernya dan mengoleskan bubuk merica yang pedas ke mata, hidung dan mulutnya. Dia meninggalkan rumah untuk menghindari penangkapan selanjutnya setelah ia dibebaskan dengan jaminan 15 hari kemudian.
Li ditangkap lagi pada 6 Mei 2016, beberapa bulan setelah ia kembali ke rumah. Dia diadili pada bulan Agustus dan kemudian dihukum 2,5 tahun penjara.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Harbin Man Arrested for Suing Jiang Zemin, Tried for Practicing Falun Gong
Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:
辽宁铁岭李丽珍被非法判刑两年半