(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Wuhan disidang pada tanggal 27 September dengan tuduhan “menggunakan organisasi sesat untuk merusak pelaksanaan hukum,” suatu dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis dalam percobaan menjebak dan memenjarakan Praktisi Falun Gong (juga dikenal sebagai Falun Dafa).
Pengacara dari Wang Lijun membelanya tidak bersalah karena tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong dan Wang tidak membahayakan siapa pun, apalagi merusak pelaksanaan hukum.
Tetapi pengacara berulang kali dihentikan sewaktu ia mencoba mengutip ketentuan dalam undang-undang yang berkaitan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. Setelah persidangan, pengacara berkomentar bahwa ini pertama kali ia dihalangi menggunakan hukum untuk membela seorang klien.
Wang, wanita berusia 51 tahun ini tetap ditahan setelah penangkapannya pada tanggal 18 September 2015. Menurut orang dalam, praktisi Falun Gong lokal lainnya, Xia Meirong (wanita) disidang juga bersama Wang.
Tuduhan yang Tidak Beralasan
Argumentasi pembelaan pengacara dipusatkan pada ketidaksahan penganiayaan terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Ia mengatakan bahwa Kongres Rakyat, badan legislatif RRT tidak pernah membuat undang-undang yang melarang Falun Gong. Selain itu Konstitusi Tiongkok pasal 35 menjamin warga negara mempunyai hak kebebasan beragama dan kebebasan pers.
Ketua hakim, Liang Hong menghentikan pengacara setelah pengacara mulai berbicara tentang konstitusi dan undang-undang lain yang berlaku. Pengacara mencoba mengulang apa yang dikatakannya, tetapi ia dihentikan lagi.
Bukti yang Meragukan
Jaksa menuduh Wang memasang sebuah spanduk yang berbunyi “Falun Dafa adalah Baik dan Sejati-Baik-Sabar adalah Baik” dan “Jiang Zemin menghadapi pengadilan umum” di lokasi tertentu. Kumpulan bukti dokumentasi adalah termasuk klip CCTV dan pelapor yang tidak diketahui namanya, menyatakan telah melihat Wang memasang spanduk.
Pengacara membantah bukti dengan menunjukkan beberapa titik yang mencurigakan. Dalam tuduhan tidak pernah menyebut lokasi spanduk. Video klip hanya menunjukkan seorang wanita melewati lokasi tersebut, dan tidak ada sesuatu yang memperlihatkan Wang memasang spanduk. Dalam tuduhan tidak mengidentifikasi saksi, hanya menyatakan seseorang melihat Wang.
Pengacara selanjutnya memperdebatkan bahwa tidak ada yang salah dengan pesan yang tertulis di spanduk. Falun Gong mendidik orang-orang menjadi baik, tetapi mantan diktator Tiongkok, Jiang Zemin melancarkan penganiayaan yang berakibat pada penangkapan kliennya.
Ia menyimpulkan bahwa meskipun kliennya benar telah memasang spanduk, kliennya mempunyai hak untuk melakukannya. Ia meminta hakim membuang bukti yang meragukan itu.
Penangkapan Di Luar Gedung Pengadilan
Hakim hanya mengizinkan dua anggota keluarga Wang yang tidak berlatih Falun Gong, menghadiri persidangan. Ibu Wang berusia 75 tahun tidak diizinkan masuk karena ia juga seorang Praktisi Falun Gong.
Wanita usia lanjut itu mundur kembali ke jalan seberang gedung pengadilan, tetapi ia ditangkap oleh empat polisi berbaju aipil dan dibawa ke pusat cuci otak lokal. Ia ditahan di sana dari pukul 9 pagi sampai pukul 4 sore.
Feng Jiwu (pria), seorang praktisi lokal yang tidak ada hubungannya dengan Wang juga ditangkap karena hadir di gedung pengadilan untuk mendukung Wang. Keberadaannya tidak diketahui juga sampai penulisan artikel ini.