(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Yu Xindi baru-baru ini dihukum dua tahun penjara, sementara praktisi satunya lagi, Luo Jinling dirawat di rumah sakit akibat dari penganiayaan. Mereka berdua ditangkap bersamaan dengan lima praktisi lainnya pada 25 April 2016, tanggal yang dianggap “tanggal sensitif” oleh pihak berwenang karena 25 April terjadi permohonan damai oleh lebih dari 10.000 praktisi Falun Gong di Beijing.
Yu Xindi
Yu ditangkap oleh polisi dari Kantor Polisi Xujiapeng, Kota Wuhan dan agen dari Kantor 610 Wuhan pada tanggal 25 April. Sepuluh hari kemudian dia ditahan di Pusat Penahanan Pertama Wuhan selama 15 hari. Dia kemudian dibawa ke Pusat Cuci Otak Yangyuan yang terkenal jahat. Penganiayaan yang dialaminya menyebabkan kakinya membengkak dengan parah.
Yu menolak untuk melepaskan Falun Gong. Dia dibawa kembali ke Pusat Penahanan Pertama Wuhan pada bulan September. Baru-baru ini polisi memberitahu keluarganya bahwa dia dihukum dua tahun penjara.
Keluarganya meminta untuk melihat surat hukumannya. Polisi memberitahu mereka bahwa tidak ada dan mengarahkan mereka untuk mengirim uang ke Pusat Penahanan Pertama Wuhan.
Luo Jinling
Luo ditangkap oleh polisi dari Distrik Wuchang dan Kantor Polisi Kecamatan Huarong di Kota Ezhou. Polisi menggeledah rumahnya, dan menyita buku-buku Falun Gong, materi informasi, serta beberapa peralatan. Luo ditahan di Pusat Penahanan Pertama Wuhan selama 15 hari. Kemudian dia dibawa ke Pusat Cuci Otak Yangyuan, dimana dia disiksa dan diinterogasi selama lima bulan. Luo menolak untuk melepaskan Falun Gong, dan dibawa kembali ke Pusat Penahanan Pertama.
Luo mengalami trauma parah baik fisik maupun mental. Dia dibawa ke Rumah Sakit Ankang dengan penjagaan oleh polisi. Keluarganya tidak diperbolehkan untuk menjenguknya ketika mereka membawa barang-barang untuknya.