(Minghui.org) Sebanyak 1.511 warga Kota Chenzhou telah menandatangani petisi yang menyerukan membebaskan seorang wanita lokal yang dihukum 7 tahun karena menggunakan organisasi sesat untuk melemahkan penegakan hukum, alasan standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk menuduh praktisi Falun Gong.
Li Jumei, 58, sembuh dari kanker tulang tak lama setelah dia mulai berlatih Falun Gong. Dia tidak pernah lupa untuk memberitahu orang-orang bahwa penganiayaan terhadap Falun Gong salah. Tindakan sederhana seperti itu menyebabkan dia di tahan polisi pada beberapa kesempatan. Dia dua kali dijatuhi kerja paksa, di skors dari pekerjaannya sebagai guru, dan kemudian tidak mendapatkan pensiunan.
Suaminya, juga seorang praktisi Falun Gong, meninggal karena dipukuli oleh polisi pada tahun 2009. Li mengajukan tuntutan hukum pada bulan Juni 2015 terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena memerintahkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian suaminya dan dia ditangkap beberapa kali.
Li ditangkap lagi empat bulan kemudian. Pengadilan kabupaten Jiahe menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara setelah tiga kali sidang. Banding yang diajukan baru-baru ini ditolak.
Dia menunggu dipindahkan ke penjara di Pusat Penahanan No.1 Kota Chenzhou.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Woman Wrongfully Convicted for Her Faith, Lawyer Defends Her Right to Freedom of Belief
Ms. Li Jumei Sentenced to Seven Years for Suing Jiang Zemin Over Husband's Wrongful Death
Ms. Li Jumei Forced to Flee Home to Avoid Imprisonment, Her Husband Persecuted to Death