(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Fang Zhengrong, wanita, 64 tahun, dan Zhang Zhouhua, pria, 50 tahunan disidang pada tanggal 14 Oktober 2016 oleh Pengadilan Distrik Chuanshan di Kota Suining, Provinsi Sichuan. Seorang pengacara asal Beijing membela Fang selama persidangan.
Fang dan Zhang telah ditahan hampir satu tahun. Mereka dibawa ke ruang sidang dengan tangan terborgol dan dalam kondisi kesehatan yang buruk. Fang terlihat kurus dan pucat, dia berjalan dengan sangat lamban. Zhang dikawal oleh dua petugas polisi saat memasuki ruang sidang.
Jaksa menanyai Fang apakah dia melakukan kejahatan di masa lalu atau pernah dibawa ke kamp kerja paksa. Fang berkata bahwa dia telah ditahan secara ilegal di kamp kerja paksa sebanyak dua kali. Yang pertama selama dua tahun, dan yang kedua satu tahun dan tiga bulan. Dia menambahkan, “Saya disiksa dengan sangat parah.”
Penasihat hukum Fang berargumen bahwa penghapusan sistem kamp kerja paksa pada tahun 2013 memperlihatkan bahwa sistem kamp kerja paksa itu sendiri adalah salah.
Jaksa mendakwa Fang “menggunakan organisasi sesat untuk mengganggu atau mensabotase penegakan hukum.” (Pasal 300 Undang-Undang Kriminal Tiongkok), dalih standar yang digunakan oleh Partai Komunis Tiongkok untuk memenjarakan para praktisi Falun Gong dalam kampanye mereka untuk membasmi latihan spiritual ini.
Penasihat hukum Fang berargumentasi bahwa Konstitusi Tiongkok memberikan hak kepada rakyatnya untuk kebebasan berkeyakinan dan bahwa berlatih Falun Gong adalah sah.
Selama proses itu, Fang bersama tiga praktisi Falun Gong lainnya, yang disebut sebagai para saksi, menjelaskan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari latihan ini.
Sidang berlangsung lebih dari tiga jam dan diakhiri dengan tanpa ada putusan.