(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Wuhan dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka setelah dua persidangan yang penuh dengan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh sistem yudisial.
Deng Qingcai dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, istrinya Zhu Yulan selama 4 tahun dan Cai Xiaomei (wanita) selama 3,5 tahun. Suami istri tersebut telah mengajukan banding dan pengacara meminta agar pengadilan tingkat banding menyelenggarakan sidang terbuka.
Tiga penduduk Wuhan ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2015 karena memberi tahu masyarakat tentang penganiayaan rezim Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Deng dipenjara di Pusat Penahanan Distrik Huangpi dan dua wanita lainnya di Pusat Penahanan Pertama Kota Wuhan.
Sidang Pertama: Jaksa Pergi di Pertengahan Sidang
Sidang pertama diselenggarakan pada tanggal 18 Juli 2016. Di mana hanya dua anggota keluarga dari masing-masing praktisi yang diperbolehkan hadir dalam sidang tersebut, sementara itu Kantor 610 setempat yang adalah sebuah lembaga di luar hukum yang ditugaskan untuk memberantas Falun Gong dan diberi kuasa untuk mengesampingkan sistem yudisial, menuntut agar pengadilan menyiapkan tujuh tempat di ruang sidang untuk mereka.
Pengacara berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong dan tindakan klien mereka dalam mengungkap penganiayaan, tidak membahayakan siapa pun. Mereka menuntut agar dibebaskan.
Karena jaksa tidak mampu menjelaskan hukum mana yang dilanggar oleh terdakwa, hakim lalu menunda sidang.
Karena protes dari para pengacara, hakim setuju untuk reses dan melanjutkan di sore hari.
Selama masa reses, para pengacara memerhatikan bahwa pengadilan tidak mencatat segala yang terjadi di ruang sidang. Mereka segera mengajukan keberatan pada hakim.
Juru tulis persidangan yang bertanggung jawab menyatakan “Saya mundur!”
Jaksa juga langsung pergi, tanpa berkonsultasi dengan hakim.
Hakim menelepon atasannya, dan atasan meminta dia untuk melanjutkan sidang.
Sidang Kedua: Hakim Mengancam untuk Mengusir Pengacara
Pada sidang kedua tanggal 28 Juli, pengadilan tidak lagi membatasi jumlah anggota keluarga yang masuk ke ruang sidang. Namun, petugas pengadilan dan polisi juga lebih banyak yang hadir. Sidang juga memblokade penggunaan telepon seluler di ruang sidang.
Pengacara menunjukkan bendera merah yang mereka temukan dalam catatan interogasi polisi, termasuk juga informasi yang tidak konsisten saat tiga praktisi ditangkap dan diinterogasi.
Hakim menjawab dengan mengancam untuk mengusir pengacara jika mereka terus menanyakan bukti penganiayaan.
Pengacara lalu melihat seorang petugas polisi memberikan sebuah slip kertas ke jaksa. Mereka memprotes tindakan seperti itu, namun jaksa menyatakan bahwa petugas itu juga seorang jaksa dalam kasus tersebut. Namun dalam surat dakwaan hanya tertulis satu nama jaksa.
Pengacara menyatakan bahwa polisi, jaksa dan persidangan tersebut adalah salah satu yang merusak penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa klien mereka seharusnya tidak dianiaya karena melaksanakan hak konstitusi mereka untuk bebas berkeyakinan dan mengemukakan pendapat.
Pengadilan mengumumkan putusan bersalah terhadap para praktisi pada tanggal 22 Agustus.