Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Zhejiang Menuntut Mantan Diktator Tiongkok Atas Pemenjaraan Masa Lalunya

22 Des. 2016 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Zhejiang

(Minghui.org) Seorang warga Kota Hangzhou baru-baru ini mencoba untuk secara hukum menuntut mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena memerintahkan penganiayaan Falun Gong yang mengakibatkan penahanannya yang berulang kali.

Sun Liping [Wanita], sebelumnya adalah seorang pekerja medis di Penjara Qiaosi, sudah dua kali di penjara karena menolak untuk melepaskan Falun Gong. Dia pertama kali dijatuhi hukuman lima tahun pada bulan Agustus 2002 dan kemudian 3,5 tahun pada bulan Juli 2008. Dia mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang di paruh kedua tahun 2015 dan ditangkap pada tanggal 4 November 2015.

Meskipun polisi membebaskannya dengan jaminan pada akhir Desember tahun lalu, mereka terus berusaha untuk menuntut Sun karena mencari keadilan terhadap Jiang. Mereka mulai membayangi dirinya pada bulan Juni tahun ini dan akhirnya menangkap dia di rumahnya pada 16 Agustus 2016.

Pengacara Sun, Xiong Dongmei menerima telepon dari Kejaksaan Distrik Xihu pada tanggal 11 November 2016 dan diberi tahu bahwa kasus kliennya telah diteruskan ke pengadilan setempat. Penelepon mengatakan bahwa Kantor 610 setempat, lembaga ekstra legal yang bertugas memberantas Falun Gong dan diberikan kekuasaan untuk mengesampingkan sistem peradilan, telah memerintahkan Kejaksaan dan pengadilan untuk mengadili Sun.

Dalam sidang pada tanggal 1 Desember, pengacara menentang bukti penuntutan. Pengacara menunjukkan bahwa ibu Sun, yang tinggal dengan dia, dipaksa untuk menandatangani beberapa dokumen dengan isi yang tidak diketahui saat polisi datang untuk menangkap Sun. Polisi juga tidak membuat daftar barang yang disita, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.

Jaksa mengklaim bahwa Sun telah mengirim dan mendistribusikan bahan yang mengandung informasi tentang Falun Gong pada beberapa kesempatan sejak Juni 2016, ketika dia dilacak oleh polisi. Namun, jaksa, gagal menunjukkan bukti di pengadilan.

Pengacara membela hak konstitusional Sun untuk kebebasan berkeyakinan, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong. Hakim Yang Chengfu memarahinya karena "terlibat dalam politik" dan mengancam untuk menyingkirkannya dari ruang sidang.

Hakim Yang menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Ms. Sun from Hangzhou City to Be Prosecuted a Third Time

Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:

两次遭冤-杭州市孙丽萍再次面临庭审两次被冤判-杭州孙丽萍再被非法庭审