Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Praktisi Falun Gong Ditangkap, Dijatuhi Hukuman setelah Menjelajahi Situs Web Minghui

23 Feb. 2016 |   Oleh seorang Koresponden Minghui dari Provinsi Heilongjiang, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Luo Jingshan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman dua setengah tahun di penjara pada 28 Januari 2016.

Tiga anggota komite perumahan datang ke rumah Luo pada 11 Agustus 2015. Mereka menemukan Luo sedang menjelajahi Minghui.org, situs web Falun Gong yang memberitakan tentang penganiayaan pengikut spiritual ini oleh rezim komunis Tiongkok.

Para anggota komite melaporkan Luo, sehingga rumahnya digerebek oleh Departemen Kepolisian Pertanian Yunshan. Petugas menyita sebuah laptop, printer, serta buku Falun Gong dan materi informasi lainnya.

Luo dibawa ke pusat penahanan, dan penangkapannya telah disetujui pada 18 September 2015.

Di persidangan pada 14 Januari 2016, pengacara Luo mengaku tidak bersalah, dan berpendapat bahwa konstitusi Tiongkok menjamin kebebasan berkeyakinan.

Sepanjang argumen pengacaranya, hakim dan petugas pengadilan mendengarkan dengan tenang. Sidang berlangsung selama dua jam.

Luo dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara oleh pengadilan Mudanjiang Nongken di Provinsi Heilongjiang pada 28 Januari 2016. Dia mengajukan banding pada saat itu juga.

Untuk daftar para pelaku, silakan lihat link mandarin.

Chinese version click here

English version click here