(Minghui.org)
Ketika Sun Ying (gadis) masih kecil, pamannya meninggal dunia
karena dicekok di sebuah kamp kerja paksa. Lebih dari itu, ibunya
ditangkap dan dihukum 10 tahun penjara karena berlatih Falun Gong.
Sun mengalami masa kecil yang menyedihkan dan kesepian. Dia harus
berhenti sekolah di usia muda dan kerja serabutan untuk bertahan
hidup.
Sun mengajukan tuntutan hukum ke
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung pada tanggal 25 Januari 2016,
terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena menganiaya
Falun Gong. Berikut adalah laporan yang dia sertakan dalam
tuntutannya.
Rekap Singkat Tuntutan
Mantan diktator Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap Falun
Gong pada Juli 1999. Ibu saya pergi ke Beijing untuk memohon bagi
Falun Gong dan ditangkap serta dipenjara selama dua bulan. Karena
penganiayaan semakin parah, ibu mengirim saya ke rumah nenek di
Timur Laut Tiongkok pada tahun 2000.
Ibu saya, Lu Fengling, menderita penyakit kulit ketika saya masih
kecil. Tubuhnya dipenuhi bintil-bintil dan sangat gatal. Dia pergi
kemana-mana mencari bantuan dan sering kali pergi ke Beijing untuk
melakukan perawatan, namun semuanya sia-sia. Dia juga menderita
insomnia. Kemudian, ibu berlatih Falun Gong dan beliau sembuh dari
penyakitnya. Saya juga mendapat manfaat karena ibu berlatih Falun
Gong, dan saya menjadi jarang sakit.
Paman Dianiaya Hingga Meninggal Dunia
Paman saya, Lu Chenglin, secara ilegal dihukum kerja paksa karena
berlatih Falun Gong. Kemudian, bibi saya, Lu Fengyun, juga
ditangkap dan dihukum dengan alasan yang sama.
Paman saya meninggal dunia akibat dicekok di Kamp Kerja Paksa
Yichun, Provinsi Heilongjiang, di hari kedua pada Tahun Baru Imlek
2001. Nenek saya jatuh pingsan ketika mendengar kabar itu. Ibu
segera mendatangi rumah nenek. Namun bibi tertua, Lu Caixia, tidak
bisa datang karena polisi mengancam akan menangkapnya. Selain itu,
polisi juga tidak memperbolehkan nenek untuk melihat putranya. Hati
nenek hancur dan tidak dapat mengurus saya lagi.
Ibu Dihukum 10 Tahun Penjara
Ibu ditangkap di rumah pada musim panas 2001 dan polisi menggeledah
rumahnya. Mereka menyita wajan masak beserta makanan kami di
dalamnya. Ibu mula-mula ditahan di pusat pencucian otak. Kemudian,
beliau dihukum 10 tahun penjara karena menolak untuk menandatangani
pernyataan untuk melepas keyakinannya pada Falun Gong.
Saya harus tinggal bersama ayah dan ibu tiri saya. Ayah saya adalah
seorang sopir taksi dan tidak ada waktu untuk mengurus saya. Saya
menderita radang usus buntu yang parah dan sangat sakit. Tapi saya
harus menahannya sendiri.
Akhirnya, saya harus keluar dari sekolah ketika duduk di bangku
SLTP.
Saya terpaksa memenuhi kebutuhan hidup sendiri setelah keluar dari
sekolah. Saya perlu bekerja dan menabung supaya bisa mengunjungi
ibu di penjara. Setiap Tahun Baru Imlek, saya merasa kesepian dan
sangat merindukan ibu.
Ibu saya adalah orang yang baik. Tidak ada yang salah dengan
dirinya. Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap Falun Gong dan
menghancurkan jutaan keluarga bahagia seperti keluarga saya. Saya
harus menuntutnya atas kejahatan yang telah dia lakukan.
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok,
mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan
penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun
Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah
disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil
organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah
memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk
lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610”
pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas
kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang
terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara
finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam
kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak
tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator
itu.
Chinese version click here
English
version click here