Latihan Gong bersama
Pada kesempatan tersebut NTDTV
mewawancarai seorang pakar hukum, Bapak Hengki, yang mengatakan
bahwa tindakan pelarangan berlatih ini jelas-jelas melanggar hukum
serta resolusi internasional.
[IGST BGS Hengki, BA, SH, S.pd, MH, Dosen Fakultas Hukum]:
“Menurut pendapat saya selaku akademisi di bidang hukum jelas-jelas
itu terjadi pelanggaran HAM, mengekang kebebasan seseorang untuk
meyakini sesuatu yang baik. Falun Dafa menyebar di lebih 100
negara, jadi ini menyangkut pelanggaran HAM internasional.
Berbicara internasional ini, HAM mendapat perhatian yang serius,
PBB juga telah menaruh perhatian yang serius dengan terbukti adanya
resolusi no 2018 PBB itu. Ini untuk meyakini, mengatensi,
mengingatkan pemerintah Tiongkok terhadap pelanggaran praktisi
Falun Dafa di Tiongkok agar segera dibebaskan.”
Pawai keliling Car Free Day Lapangan Bajra Sandi Renon Denpasar
Klarifikasi fakta kebenaran
dengan menyebarkan brosur serta mencari dukungan tandatangan
melaporkan kejahatan Jiang Zemin kepada pengunjung car free
day.
[I Wayan Manuh, Koordinator Lapangan]:
“Ini kejahatan yang luar biasa yang harus kami ungkapkan, dan
kemudian apa yang kami lakukan di berbagai tempat di dunia termasuk
kami di Indonesia dan di Bali khususnya juga melakukan apa yang
disebut ‘melaporkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh
mantan pemimpin partai komunis Tiongkok Jiang Zemin’. Sampai
sekarang ada lebih 1,4 juta tanda tangan di Asia saja.”
Pengunjung car free day menandatangani pelaporan Jiang Zemin dan menerima materi klarifikasi fakta