(Minghui.org) Pada Juni 2015, praktisi Falun Gong
di Provinsi Shandong mulai mengumpulkan tanda tangan dari penduduk,
mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan tertinggi Tiongkok dan
pengadilan untuk mengadili mantan pemimpin Tiongkok Jiang Zemin
karena memerintahkan penganiayaan brutal terhadap Falun Gong.
Petisi itu memuat penyalahgunaan kekuasaan oleh Jiang Zemin dalam
melancarkan penganiayaan di mana para praktisi ditahan dan disiksa
atas keyakinan mereka, juga perannya dalam mengambil organ praktisi
Falun Gong yang masih hidup demi keuntungan.
Dalam enam bulan terakhir, praktisi mengumpulkan 739 tanda tangan
dari warga Kota Yantai dan 545 tanda tangan dari Kota Jining,
Provinsi Shandong.
Pengumpulan tanda tangan dan lainnya seperti ini di seluruh negeri
selama beberapa bulan terakhir tampaknya menandakan bahwa
kepedulian lebih tinggi di publik terhadap Falun Gong. Selama
bertahun-tahun sejak penganiayaan dimulai, umumnya publik tertipu
oleh propaganda media negara yang memfitnah Falun Gong atau terlalu
takut terhadap rezim komunis untuk menunjukkan dukungan
mereka.
Formulir petisi tersebut telah dikonfirmasi diterima oleh Mahkamah
Agung dan Kejaksaan Agung.
Chinese version click here
English
version click here