Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Provinsi Sichuan: 3408 Warga Kota Suining Menggunakan Berbagai Cara untuk Mendukung Tuntutan terhadap Jiang Zemin

12 Mei 2016 |   Oleh: koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok


(Minghui.org) Sebanyak 3.408 orang warga dari Kota Suining, Provinsi Sichuan mendukung praktisi Falun Gong dalam upaya mereka untuk membawa Jiang Zemin, mantan diktator Tiongkok, ke pengadilan semenjak akhir Mei 2015 silam.

Terlepas dari tuntutan hukum yang diutarakan oleh praktisi Falun Gong dan anggota keluarga mereka, warga Tiongkok juga menandatangani petisi untuk mendukung tuntutan hukum. Mereka juga langsung menghubungi Mahkamah Agung Tiongkok.

Petisi--yang baru ditandatangani--sebagai salah satu bentuk tuntutan terhadap Jiang Zemin

Praktisi dari Kota Suining telah menggunakan berbagai macam cara untuk menyebarkan informasi mengenai tuntutan hukum ini, termasuk lewat pembicaraan langsung, melalui panggilan telepon, selebaran, poster, dan spanduk.

Sikap orang-orang pun yang awalnya terkejut berubah menjadi menaruh hormat kepada para praktisi, sehingga mereka juga ikut menandatangani petisi sebagai wujud mendukung tuntutan hukum.

Seorang lansia setelah menandatangani nama pada petisi berkata, "Jiang adalah seorang diktator jahat dan kejam, serta pelanggar hak asasi manusia. Falun Gong tidak gentar, malah sebaliknya, Falun Gong terus-menerus menyebarkan fakta tentang penganiayaan ini. Aku bangga padamu!"

Bahkan ada pula seorang siswa SD yang ingin ikut memberikan tanda tangan karena neneknya telah dianiaya. Dia bahkan menelepon ibunya dan memintanya untuk menandatangani formulir tersebut.

Suami dari salah seorang praktisi sebelumnya menentang istrinya berlatih Falun Dafa. Ia takut bahwa istrinya akan dilecehkan lagi oleh petugas. Setelah istrinya mengajukan tuntutan, dia pun mengerti alasan tuntutan dan ikut menyatakan dukungan. Ketika polisi setempat menelepon keluarganya bertanya tentang tuntutan itu, ia dengan berani mengatakan kepada mereka untuk berhenti melecehkan keluarganya.

Latar belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrut kan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penuntut dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator itu

Chinese version click here
English version click here