(Minghui.org)
Sebanyak 3.408 orang warga dari Kota Suining, Provinsi Sichuan
mendukung praktisi Falun Gong dalam upaya mereka untuk membawa
Jiang Zemin, mantan diktator Tiongkok, ke pengadilan semenjak akhir
Mei 2015 silam.
Terlepas dari tuntutan hukum yang diutarakan oleh praktisi Falun
Gong dan anggota keluarga mereka, warga Tiongkok juga
menandatangani petisi untuk mendukung tuntutan hukum. Mereka juga
langsung menghubungi Mahkamah Agung Tiongkok.
Petisi--yang baru
ditandatangani--sebagai salah satu bentuk tuntutan terhadap Jiang
Zemin
Praktisi dari Kota Suining telah
menggunakan berbagai macam cara untuk menyebarkan informasi
mengenai tuntutan hukum ini, termasuk lewat pembicaraan langsung,
melalui panggilan telepon, selebaran, poster, dan spanduk.
Sikap orang-orang pun yang awalnya terkejut berubah menjadi menaruh
hormat kepada para praktisi, sehingga mereka juga ikut
menandatangani petisi sebagai wujud mendukung tuntutan hukum.
Seorang lansia setelah menandatangani nama pada petisi berkata,
"Jiang adalah seorang diktator jahat dan kejam, serta pelanggar hak
asasi manusia. Falun Gong tidak gentar, malah sebaliknya, Falun
Gong terus-menerus menyebarkan fakta tentang penganiayaan ini. Aku
bangga padamu!"
Bahkan ada pula seorang siswa SD yang ingin ikut memberikan tanda
tangan karena neneknya telah dianiaya. Dia bahkan menelepon ibunya
dan memintanya untuk menandatangani formulir tersebut.
Suami dari salah seorang praktisi sebelumnya menentang istrinya
berlatih Falun Dafa. Ia takut bahwa istrinya akan dilecehkan lagi
oleh petugas. Setelah istrinya mengajukan tuntutan, dia pun
mengerti alasan tuntutan dan ikut menyatakan dukungan. Ketika
polisi setempat menelepon keluarganya bertanya tentang tuntutan
itu, ia dengan berani mengatakan kepada mereka untuk berhenti
melecehkan keluarganya.
Latar belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok,
mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan
penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga
keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999.
Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial
dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong:
hancurkan reputasi mereka, bangkrut kan secara finansial, dan
hancurkan mereka secara fisik.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun
Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa
karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ
tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah
memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penuntut dalam
kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak
tersebut untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator
itu
Chinese version click here
English
version click here