(Minghui.org)
Dr. Wu Zhiqi divonis tiga tahun dan tiga bulan penjara pada 28
April 2016, di Pengadilan Distrik Dianbai Kota Maoming. Apa
kejahatannya? Berlatih Falun Gong. Rezim komunis Tiongkok telah
menindas Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, sejak 1999.
Dr. Wu Zhiqi
Ketika istri dan putri dari Dr.
Wu tiba di ruang sidang pada pagi hari, 28 April, hakim Lin Ming
menemui mereka. Ia berkata Dr. Wu akan menghadapi vonis 15 tahun
penjara berdasarkan jumlah materi informasi Falun Gong yang
ditemukan di rumahnya, meski pengadilan mungkin berusaha sebisanya
untuk mengurangi vonis. Ia berkata Dr. Wu mungkin akan mendapat
tujuh tahun penjara, karena Kantor 610 tidak akan setuju untuk
menguranginya lebih lanjut.
Saat mereka berbicara, Ny. Wu melihat mobil polisi tiba dan melihat
suaminya berada di dalam. Mereka diperintahkan pergi ke ruang
sidang. Singkatnya, hakim Lin Ming mengumumkan bahwa mereka telah
menemukan kesalahan Dr. Wu atas kejahatan terhadap negara dan
memvonisnya tiga tahun dan tiga bulan penjara.
Ny. Wu dan putrinya tertegun. Mereka tidak tahu bahwa proses ini
dilakukan secara rahasia. Selain Dr. Wu dan keluarganya, hanya lima
petugas pengadilan yang hadir, termasuk hakim, juri Lin Guoping,
juri Yang Zhiming dan juru tulis Zhong Ruicheng.
Dr. Wu dan keluarganya menentang vonis tersebut dan akan mengajukan
banding. Keseluruhan sidang berlangsung kurang dari 30 menit.
Artikel terkait:
Supposedly
Public Trial Closed to Defense Lawyer and Supporters of Wrongfully
Accused Falun Gong Practitioner
Maoming
City: Four Falun Gong Practitioners' Homes Raided, Ten
Arrested
Chinese version click here
English
version click here