Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Lebih Dari 1.529 Orang Menandatangani Petisi Untuk Mendukung Tuntutan Hukum Terhadap Mantan Diktator Jiang Zemin

27 Mei 2016 |   Oleh koresponden Minghui dari Tiongkok


(Minghui.org) Sejak Mei 2015, lebih dari 200.000 praktisi Falun Gong melaksanakan hak hukum mereka untuk mencari keadilan terhadap mantan diktator Jiang Zemin karena menganiaya Falun Gong dan menyebabkan penderitaan yang sangat besar selama 16 tahun terakhir ini.

Praktisi Falun Gong juga bekerja keras untuk memublikasikan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin. Banyak non-praktisi memberikan dukungan dengan menandatangani petisi yang menyerukan penuntutan terhadap Jiang Zemin.

Sebanyak lebih dari 1.529 orang dari dua kota di Tiongkok telah menandatangani petisi, dan meliputi 400 warga dari Kabupaten Tongcheng, Provinsi Hubei serta 1.129 warga dari Guangzhou, Provinsi Guangdong.

Tanda tangan petisi untuk mendukung tuntutan terhadap Jiang Zemin

Warga Guangzhou menandatangani petisi antara bulan Oktober 2015 dan April 2016. Diantara mereka, 219 orang mengirim petisi ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Sisanya 910 warga memberi dukungan melalui internet.

Seorang pembersih jalan memuji praktisi yang memberitahu dia tentang Falun Gong. Ia mundur dari Partai Komunis Tiongkok dan menandatangani petisi.

Seorang siswa sekolah menengah berkata kepada praktisi: “Saya benar-benar mengapresiasi upaya kalian!” Seorang murid sekolah dasar juga berkata, “Kita harus menuntut Jiang Zemin. Nenek saya adalah praktisi Falun Gong. Beliau sangat menderita oleh rezim Jiang Zemin.”

Latar belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong  selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga   keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut   berada di atas kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator itu.

Chinese version click here
English version click here