Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Wanita Dihukum atas Tuduhan dan Bukti Palsu

31 Mei 2016 |   Oleh: koresponden Minghui dari Guangdong, Tiongkok


(Minghui.org) Zhang Xiaoling dan Li Yifeng masing-masing dihukum tiga tahun penjara atas tuduhan menggunakan aliran sesat untuk merusak penegakan hukum, dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk mengendalikan praktisi Falun Gong. Mereka telah mengajukan banding.

Selama persidangan pada 25 Maret 2016, pengacara mereka, Zhang Zanning dan Liu Zhengqing, keduanya menekankan bahwa penganiayaan terhadap Falun Gong telah ilegal dari awal, karena tidak pernah ada hukum yang mengkriminalisasi latihan. Dengan demikian, klien mereka seharusnya tidak pernah dituntut karena keyakinan mereka.

Hakim, tetap memproses hukum Zhang dan Li dengan bukti palsu.

"Hukum Manakah yang Anda Langgar?"

Selama persidangan, pengacara Liu bertanya kepada Zhang, "Anda didakwa dengan menggunakan aliran sesat untuk merusak penegakan hukum. Apakah Anda tahu hukum mana yang anda langgar?" Dia menjawab,"Saya tidak melanggar hukum apa pun."

Liu melanjutkan, "Selama penyelidikan, apakah ada orang yang mengatakan dengan tepat hukum mana yang dilanggar?"

Zhang menjawab, "Tidak. Saya hanya diberitahu bahwa saya melanggar hukum. Saya tidak tahu hukum yang mana."

Bukti Palsu

Salah satu bukti untuk penuntutan dua wanita karena pergi ke lokasi tertentu dan mengirim pesan teks tertentu pada 6 Desember 2015.

Pengacara Liu menyebut "bukti" selama persidangan, bertanya kepada Li ke mana dia pada 6 dan 7 Desember 2015. Dia menjawab, "Saya sedang bekerja."

Ketika Zhang ditanya pertanyaan yang sama, ia berkata, "Saya tinggal di rumah sepanjang hari. Saya tidak pergi ke luar sama sekali."

Apakah Mempunyai Materi Falun Gong Ilegal?

Jaksa juga menuduh dua perempuan ini memiliki materi Falun Gong, mengatakan bahwa itu ilegal.

Pengacara Zhang menunjukkan bahwa memiliki materi tersebut bukan kejahatan. Materi Falun Gong mereka adalah sah dan tidak menimbulkan ancaman atau bahaya kepada siapa pun. Polisi yang menyita materi adalah orang-orang yang melakukan sesuatu yang ilegal.

Pengacara Liu mengatakan bahwa memberitahu orang lain tentang Falun Gong tidak terkait dengan "menggunakan sebuah aliran sesat untuk merusak penegakan hukum." Dan tidak ada yang bisa mengatakan dengan tepat kedua praktisi melanggar hukum yang mana. Dia menunjukkan bahwa Jiang Zemin dan kantor 610 yang benar-benar merusak penegakan hukum.

Hakim Guo Hanlong tampak sangat marah dan menolak dia untuk melanjutkan.

Hakim memvonis keduanya, Li Yifeng dan Zhang Xiaoling tiga tahun penjara pada 22 April 2016.

Pihak Bertanggung jawab Menganiaya Li dan Zhang:

Zeng Chengxi, direktur Pengadilan Distrik Chaoyang: + 86-754-83620368 (kantor), + 86-754-88465412 (rumah), + 86-13902730616 (hp)
Ling Ping, direktur Pengadilan Kota Shantou: + 86- 754-88933012

(Untuk nama yang lain, silakan merujuk ke versi Mandarin.)

Laporan terkait: Two Women Openly Assaulted by Six Plainclothes Officers on Busy Street

Chinese version click here

English version click here